HALMAHERA SELATAN Sorotanmerahputih.com – Petaka menghampiri K, seorang perempuan pemandu karaoke di Kafe Bunga Lo 2, Halmahera Selatan. Pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, ruang hiburan malam itu berubah menjadi ruang teror. K menjadi korban pelecehan seksual secara fisik oleh seorang tamu beriinsial A. Namun, yang memantik perhatian publik bukanlah sekadar aksi bejat sang pelaku utama, melainkan dugaan pembiaran sistematis oleh para pekerja dan kelalaian fatal pihak manajemen kafe.
Korban kini telah mencari keadilan dengan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan. Pelaporan ini seolah membuka kotak pandora: ancaman jerat hukum tidak hanya mengintai sang tamu, tetapi juga menyasar korporasi pengelola kafe yang terbukti absen menyediakan fasilitas keamanan (security).
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen, Harmaen, S.H., menelisik adanya konstruksi hukum berlapis dalam skandal ini. Ia menilai, aparat penegak hukum dapat menjerat berbagai pihak yang terlibat dengan bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Tindakan tamu pria yang memaksa mencium dan menyerang K secara fisik sudah terang benderang memenuhi unsur pidana pelecehan seksual fisik," tegas Harmaen.
Sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku yang merendahkan harkat martabat dan menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Investigasi hukum berlanjut pada peran para pelayan (waiters). Sikap pasif mereka yang sekadar menonton saat korban berteriak minta tolong, disinyalir kuat melanggar prinsip partisipasi masyarakat. Berpijak pada Pasal 39 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang melihat dan menyaksikan peristiwa kekerasan seksual memikul kewajiban hukum untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Lebih jauh, para waiters bisa saja terseret ke meja hijau jika sikap "diam" tersebut terbukti di pengadilan sebagai bentuk kesengajaan untuk memuluskan niat pelaku. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP Baru, seseorang dipidana sebagai pembantu tindak pidana apabila ia dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
"Jika terbukti bahwa para pelayan sengaja menonton dan membiarkan agar tamu leluasa melecehkan korban, tindakan memberi 'kesempatan' ini membuat mereka dapat dipidana dengan ancaman maksimal dua pertiga dari ancaman pidana pokok pelaku utama," urai Harmaen.
Di sisi lain, manajemen Kafe Bunga Lo 2 tak luput dari bidikan. Ketiadaan tenaga keamanan di lokasi rentan seperti tempat hiburan malam dipandang sebagai kelalaian yang berujung pada tindak pidana korporasi. Pasal 45 KUHP Baru secara tegas menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Aturan ini diperkuat oleh Pasal 48 KUHP Baru, di mana korporasi dapat dipidana jika terbukti gagal melakukan langkah-langkah pencegahan serta membiarkan terjadinya kejahatan di lingkungan usahanya.
Atas dasar itu, GPM mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi hingga mencabut izin usaha Kafe Bunga Lo 2. Desakan ini diikat oleh landasan yuridis yang kokoh. Jika korporasi pengelola kafe terbukti bersalah membiarkan kekerasan seksual, mereka terancam pidana denda raksasa antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU TPKS.
Bahkan, hukum di Indonesia telah menyiapkan "vonis mati" bagi entitas bisnis yang nakal. Hakim memiliki palu wewenang untuk menjatuhkan pidana tambahan bagi korporasi berupa pencabutan izin tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, hingga pembubaran korporasi. Eksekusi ini dikawal ketat oleh Pasal 120 KUHP Baru dan Pasal 18 ayat (4) UU TPKS.
Di tengah pusaran hukum yang berjalan, pemulihan dan keselamatan K pantang diabaikan. Amanat Pasal 42 UU TPKS mewajibkan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan sementara kepada korban, selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak laporan diterima.
K juga menggenggam hak penuh untuk menuntut ganti rugi. Sesuai Pasal 30 UU TPKS, K berhak atas restitusi untuk mengganti biaya perawatan medis, psikologis, hingga penderitaan akibat trauma insiden ini. Hak tersebut semakin dikokohkan melalui Pasal 144 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), yang secara eksplisit menjamin hak korban atas keamanan pribadi, kebebasan dari intimidasi, kerahasiaan identitas, hingga pengajuan restitusi di muka hukum.
Kasus Kafe Bunga Lo 2 menjadi alarm keras bagi seluruh pengusaha hiburan malam: abai terhadap keamanan pekerja sama artinya dengan menggali liang kubur kebangkrutan dan sanksi pidana. Masyarakat kini menanti nyali penegak hukum dan Pemda Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas kejahatan ini.
"Kami tidak akan tinggal diam. GPM akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya," pungkas Harmaen.
