Pematangsiantar - Sorotan Merah Putih. Com.
Satuan Reserse Narkoba kota Pematangsiantar yang dipimpin AKP Irwanta Sembiring berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu dari 8 laporan polisi dengan 9 orang tersangka 3 dalam Lidik.
Hal ini dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak di sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti narkotika di mapolres Pematangsiantar,Selasa (9 Juni 2026).Kapolres melanjutkan,kegiatan ini merupakan wujud dan komitmen polres Pematangsiantar dalam mendukung program pembrantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
'Pada hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti yang meliputi,jenis ganja sebanyak 77.836,92 gram dan 1.122,69 gram sabu,'tegas AKBP Sah Udur.
AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH.SIK.MH,mengajak warga kota Pematangsiantar untuk terus waspada dan laporkan segera jika melihat aktifitas narkoba di lingkungan masing- masing,jangan biarkan generasi muda kita hancur karena narkoba.
Di acara tersebut Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi,SH.MKn menghimbau masyarakat Siantar agar menjauhi narkoba karena narkoba sangat membahayakan dan merusak generasi masa depan.
Hadir dalam kegiatan,perwakilan Bidlabfor Polda Sumut, Dandim 0207/SML, Kepala kejaksaan negeri,ketua Pengadilan negeri,kepala BNNK,ketua MUI, Dekan FH USI, Insan Pers dan tokoh masyarakat.
(S.Hadi Purba Tambak)


