Simalungun – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Jaksa Garda Desa dan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Panombeian Pane. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Bidang Intelijen melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendukung tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Fattimi Beethoveni Sikumbang, S.H., menyampaikan materi mengenai Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Dijelaskan bahwa program tersebut merupakan upaya preventif Kejaksaan melalui Bidang Intelijen dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membangun kesadaran hukum bagi pemerintah nagori agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari permasalahan hukum.
Selanjutnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Bidang Datun melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah nagori. Beliau juga menghimbau para Pangulu agar mengoptimalkan pengelolaan BUMNag, memastikan pengelolaan ADD dan Dana Desa dilakukan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai pertanyaan dan permasalahan yang disampaikan para Pangulu turut dibahas sehingga kegiatan berlangsung interaktif.
Menutup kegiatan, Camat Panombeian Pane, Vauzi Henriko Sidabalok, S.T., menyampaikan apresiasi kepada Tim Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan Entry Meeting tersebut. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun terus terjalin guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Laporan S Hadi Purba Tambak




