Tidak ada celah hukum untuk “ACC pribadi” yang mengabaikan aturan negara.
Karena itu, publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi atau pemeriksaan internal semata.
Masyarakat kini menunggu keberanian Bid PROPAM Polda Jawa Timur dan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Bapenda Jatim, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jatim dan kepolisian, untuk turun tangan melakukan audit digital, pemeriksaan internal, serta penelusuran aliran uang yang diduga mengalir dari praktik pelayanan ilegal tersebut
Penindakan tegas dinilai penting agar praktik mafia pelayanan tidak terus tumbuh subur di institusi pelayanan publik. Sebab, jika dugaan semacam ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap negara dan hukum.
Pelayanan publik bukan barang dagangan. Jabatan bukan alat mencari keuntungan pribadi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperjualbelikan kewenangan di balik meja birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KASATLANTAS Kota Probolinggo tutup mulut tutup telinga. Dikonfirmasi ke kantornya tidak bisa ditemui lebih dari 5 kali wartawan melakukan konfirmasi. Dikonfirmasi melalui WA, no HP wartawan langsung diblokir. Secara terpisah, Ka Adpel SAMSAT Probolinggo Kota belum memberikan penjelasan substansial terkait masalah yang mencuat.
Bersambung
