BONE — Niat awal melestarikan budaya melalui ajang Festival Gau Maraja di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendadak tercoreng. Perhelatan akbar tersebut diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan partisipasi yang menyasar puluhan lembaga pendidikan hingga instansi pemerintahan tingkat desa dan kecamatan.
Berdasarkan data dan rekapitulasi percakapan grup WhatsApp bertajuk "Kecamatan & Desa" yang diterima redaksi, puluhan sekolah mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP di Kecamatan Kahu dan Bontocani diduga diwajibkan menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 1.350.000 per instansi.
Bukti Setoran yang Beredar
Dalam daftar list setoran dana sumbangan "Gau Maraja" yang beredar luas, tercatat belasan lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan turut menjadi penyetor dengan rincian sebagai berikut:
SD Inp. 10/73 Kahu: Rp 1.350.000
SD Inp. 6/75 Bontocani: Rp 1.350.000
TK Darmawanita Kahu: Rp 150.000
SDN 297 Langi: Rp 850.000
SD Inp. 12/79 Bana: Rp 1.050.000
SD Inp. 12/79 Pattuku: Rp 1.200.000
Pemdes Mattirowalie (6 Orang): Rp 300.000
PNS Kecamatan (8 PNS + 1 PW): Rp 1.250.000
SD Inp. 12/79 Kahu: Rp 1.300.000
Kelurahan Kahu: Rp 400.000
SMPN 1 Bontocani: Rp 1.300.000
SMPN 2 Bontocani: Rp 1.350.000
SDN 289 Bulusirua: Rp 400.000
Pemdes Langi: Rp 500.000
SDN 291 Kahu: Rp 900.000
SDI 6/80 Pammusureng: Rp 950.000
SDI 5/81 Lamoncong: Rp 950.000
Pemdes Lamoncong: Rp 350.000
Jika ditotal secara keseluruhan dari berbagai titik tersebut, akumulasi pungutan di dua kecamatan ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi polemik yang beredar, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bone, Suradi, memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menegaskan bahwa pihak K3S Kabupaten sama sekali tidak dilibatkan dalam kegiatan penggalangan dana Gau Maraja tersebut.
"Oh Iyye Ndi ku. Kalau tentang kegiatan GAU MARAJA ndi, K3S Kabupaten tidak dilibatkan," ujar Suradi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (27/09/2026).
Suradi menambahkan, partisipasi tersebut diserahkan sepenuhnya ke tingkat kecamatan. Menurutnya, kebijakan itu murni merupakan kesepakatan di masing-masing wilayah kecamatan dan tidak diberlakukan secara merata. Ia juga memastikan bahwa tidak ada instruksi maupun surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone terkait penarikan dana tersebut.
Saat disinggung mengenai sumber dana sumbangan, pihak K3S berdalih bahwa dana yang disetorkan biasanya berasal dari kantong pribadi masing-masing individu, bukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kendati berdalih sebagai sumbangan sukarela atau dana pribadi, kemunculan daftar rekapitulasi dengan target nominal yang spesifik dan terstruktur mengindikasikan adanya unsur paksaan yang membebani para pendidik serta aparatur desa.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Kahu dan Camat Bontocani belum dapat dikonfirmasi lantaran masih sibuk mengurus rangkaian kegiatan Festival Gau Maraja. Melihat masifnya jangkauan pungutan yang melibatkan lintas instansi ini, berbagai pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Bone serta Tim Saber Pungli Polres Bone untuk segera turun tangan mengaudit aliran dana sumbangan tersebut agar dunia pendidikan tidak dijadikan objek pungutan terselubung.
