• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran Dinilai Berpotensi Kehilangan Objek Sengketa

    Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T08:39:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    GRESIK —  SOROTAN MERAH PUTIH. COM. 

     Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai perlu terlebih dahulu dilihat dari perspektif hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK).


    Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb, menilai persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah masih terdapat objek sengketa yang secara hukum dapat diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2026 terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.





    Menurut Andi, persoalan tersebut menjadi penting karena hasil Pemilu Presiden 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024. Pasangan calon terpilih juga telah ditetapkan dan selanjutnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.


    Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaitkan dengan karakter PHPU yang memiliki batas waktu pengajuan secara ketat.


    “Persoalannya bukan sekadar terlambat mengajukan permohonan, tetapi juga menyangkut apakah objek PHPU tersebut masih berada dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Andi dalam keterangannya.


    Andi merujuk ketentuan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur bahwa keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.


    Untuk Pemilu Presiden 2024, KPU menetapkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024 sehingga, menurut konstruksi hukum yang disampaikannya, batas waktu pengajuan PHPU berakhir pada 23 Maret 2024.


    Sementara itu, Andi menyebut permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya baru masuk pada September 2026.


    Rujuk Doktrin Kehilangan Objek


    Dalam argumentasinya, Andi juga mengaitkan perkara tersebut dengan doktrin kehilangan objek yang pernah digunakan MK dalam sejumlah perkara.


    Salah satu putusan yang disebut adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek setelah norma tersebut memperoleh pemaknaan baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


    Menurut Andi, putusan tersebut menunjukkan bahwa dalam hukum acara MK terdapat kondisi tertentu ketika suatu permohonan dapat dinyatakan kehilangan objek sehingga tidak perlu dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.


    “Ketika objek yang hendak diuji sudah tidak berada dalam relevansi konstruksi hukum, Mahkamah dapat menyatakan permohonan telah kehilangan objek,” ujarnya.


    Meski demikian, ia mengakui perkara yang diajukan Denny Indrayana tidak serta-merta identik dengan perkara dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023. Karena itu, putusan tersebut menurutnya lebih tepat ditempatkan sebagai argumentasi pembanding mengenai prinsip hukum acara MK.


    Persoalan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden


    Andi juga menyoroti Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.


    Menurutnya, konstruksi konstitusional tersebut menunjukkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan pasangan.


    Ia kemudian mengaitkannya dengan kondisi saat ini, ketika pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah dilantik dan menjalankan tugas kenegaraan.


    “Posisi pasangan Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket pasangan. Keduanya telah dilantik dan telah menjalankan tugas untuk negara,” ujarnya.


    Atas dasar itu, Andi berpandangan bahwa Mahkamah perlu mempertimbangkan secara ketat persoalan objek, kewenangan, serta tenggang waktu sebelum masuk lebih jauh ke substansi permohonan.


    Soroti Petitum Pemohon


    Andi juga menilai petitum yang diajukan para pemohon perlu dilihat dari sisi kewenangan lembaga negara.


    Menurutnya, apabila permohonan tidak hanya meminta pembatalan hasil Pemilu tetapi juga meminta konsekuensi terhadap posisi Wakil Presiden yang telah dilantik serta meminta MPR menjalankan mekanisme pemilihan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, maka terdapat persoalan mengenai konstruksi hukum dan forum yang digunakan.


    Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan error in objecto maupun persoalan kewenangan mengadili.


    “Di sinilah menurut kami faktor error in objecto dan kewenangan mengadili menjadi sangat penting,” kata Andi.


    Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang menurutnya memberikan pemaknaan mengenai batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden paling lama tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional.


    Menurut Andi, ketentuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan terhadap kepastian hukum serta karakter penyelesaian sengketa Pemilu yang memang dirancang berlangsung cepat.


    Jangan Campuradukkan PHPU dengan Mekanisme Pemakzulan


    Lebih lanjut, Andi menilai perlu dibedakan antara sengketa hasil Pemilu dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.


    Apabila argumentasi yang dibangun adalah seseorang yang telah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka menurutnya muncul pertanyaan mengenai forum hukum yang secara konstitusional berwenang memeriksa dan memberikan konsekuensi atas keadaan tersebut.


    Ia menunjuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.


    “PHPU memiliki objek dan batas kewenangan tertentu. Sementara UUD 1945 juga telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B,” jelasnya.


    Karena itu, Andi berpendapat terdapat dasar argumentasi hukum bagi MK untuk terlebih dahulu memeriksa aspek formil permohonan sebelum masuk ke pokok perkara.


    “Keyakinan kami, permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan secara hukum terdapat dasar yang kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa harus masuk pada pemeriksaan substansi lebih jauh,” pungkasnya.


    Pendapat tersebut merupakan pandangan hukum Andi Fajar Yulianto. Penilaian akhir mengenai kewenangan, objek perkara, tenggang waktu, serta dapat atau tidaknya permohonan diperiksa sepenuhnya berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai hukum acara dan pertimbangan majelis hakim.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini