JAKARTA , MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 - Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa pada Sabtu, 26 September 2026, di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kini menggema ke tingkat tertinggi. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. angkat suara tegas: peristiwa ini tidak boleh dibiarkan menguap atau ditangani setengah hati. Dewan Pers diminta mengawal langsung, sementara Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara harus turun tangan memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan bebas dari tekanan kekuasaan lokal.
Wakapolres Berjanji, Namun Pengawasan Dari Atas Tetap Mutlak Diperlukan
Kasus bermula saat M. Nawir menjalankan tugas jurnalistik , mencari konfirmasi , ketika diduga dipukul oleh Herman, Kepala Desa Makkuasen. Saat dikonfirmasi, Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H. menyatakan:
"InsyaAllah kami tangani serius perkara ini."
Pernyataan ini disambut baik, namun Prof. Sutan Nasomal menegaskan: kepercayaan rakyat tidak boleh hanya bergantung pada satu pernyataan lisan. Mengingat terlapor adalah pejabat pemerintahan desa, pengawasan langsung dari Dewan Pers, Kapolda Sultra, hingga Kapolri diperlukan agar proses tidak terhambat, diredam, atau diarahkan sepihak.
Kekerasan Terhadap Pers = Serangan Langsung Terhadap Demokrasi
Bagi Pakar Hukum Internasional ini, persoalannya jauh melampaui sengketa perorangan:
"Memukul wartawan yang sedang mengonfirmasi berita bukan sekadar penganiayaan , itu adalah upaya membungkam kebenaran. Jika dibiarkan, siapa yang berani mencari fakta di Kolaka Utara? Dewan Pers wajib mengawal, Kapolri dan Kapolda Sultra wajib memastikan penanganan ini bersih, tuntas, dan tidak tunduk pada tekanan siapa pun."
TUNTUTAN TEGAS: Dewan Pers Mengawal , Transparan, Menyeluruh, Tak Ada yang Kebal Hukum!
Sejalan dengan aspirasi masyarakat, langkah-langkah berikut wajib diambil:
1. Dewan Pers mengawal perkara ini pantau keterkaitan kekerasan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik
2. Kapolda Sultra turun mengawasi langsung pastikan penanganan tidak terhenti atau dipelintir di tingkat kabupaten
3. Pemeriksaan menyeluruh & objektif periksa korban, saksi-saksi, terlapor; amankan bukti fisik termasuk visum medis secara resmi
4. Hak jawab & pembelaan dijunjung terduga pelaku tetap berhak menyampaikan keterangan dan bukti secara adil
5. Kaitannya dengan tugas jurnalistik diperiksa jika terbukti, proses juga mengacu pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang perlindungan insan pers
6. Perkembangan disampaikan secara terbuka masyarakat berhak mengetahui jalannya perkara tanpa ditutup-tutupi
Proses Masih Berjalan, Kebenaran Tetap Dikejar
Hingga saat ini:
Laporan polisi sudah diterima dan tercatat resmi
Kronologi lengkap masih ditelusuri penyidik
Tim media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Herman
Herman berstatus terduga — belum dinyatakan bersalah sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
"Keadilan tidak boleh tertunda. Nama baik korban, kehormatan profesi jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan di sini."
Tim media akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi apa adanya berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan resmi.
Narasumber
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ekonom & Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii
Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal
Rektor Universitas Pronass
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates
- Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)
Redaksi

