• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Simpan Sabu di Tumpukan Baju, Pria di Sungai Pandan HSU Ditangkap Polisi

    Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T11:45:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    AMUNTAI - Sorotan Merah Putih . Com. 

     Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial U (39), warga Desa Banyu Tajun Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, diamankan pada Senin malam (28/9/2026).


    Kasat Resnarkoba Polres HSU dalam laporannya menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita di dalam sebuah rumah di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Banyu Tajun Hulu.


    Saat diamankan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut berada di bagian dapur rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa setempat.


    "Dari hasil penggeledahan di dalam lemari baju, tepatnya di tumpukan baju, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam sobekan kantong plastik hitam," ungkap Kasat Resnarkoba.


    Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 5,22 gram dan berat bersih 5,04 gram, 1 pak plastik klip, 1 timbangan digital merk JLD Tool warna hitam, uang tunai Rp 6.500.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit handphone Android merk OPPO A54.


    Pelaku langsung digiring ke Mapolres HSU beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, petugas melakukan tes kit keaslian sabu dan pemeriksaan saksi-saksi.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana di atas 5 gram.


    Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan dan ditangani Sat Resnarkoba Polres HSU dengan nomor laporan LP/A/56/IX/2026.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini