• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dapur Mbg Wakatobi Diduga Langgar Aturan, Koordinator Sppg Diminta Bertanggung Jawab

    Sabtu, 03 Oktober 2026, Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T04:12:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    WAKATOBI —  Sorotan Merah Putih com

    DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti kapasitas sejumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Wakatobi.


    JPKP menduga sejumlah SPPG di Wakatobi tidak memenuhi ketentuan kapasitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025.


    Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara, La Ali, mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, kapasitas standar satu unit SPPG maksimal melayani 2.500 porsi makanan per hari.


    Jumlah itu terdiri dari maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.


    Menurutnya, kapasitas pelayanan dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari apabila SPPG memenuhi persyaratan khusus, termasuk ketersediaan sumber daya manusia dan juru masak yang memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP.


    Namun, JPKP mengklaim menemukan sejumlah SPPG di Wakatobi yang melayani lebih dari 3.000 porsi per hari. Bahkan, beberapa di antaranya disebut mendistribusikan hampir 4.000 porsi makanan setiap hari.


    "Ini jelas, Koordinator SPPG, dan kepala SPPG telah melanggar Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025. Mereka harus bertanggungjawab," ungkapnya


    Batasan kapasitas yang ditetapkan BGN bukan tanpa alasan. Aturan tersebut dirancang secara matang untuk:


    1. Menjaga mutu, kebersihan, dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.


    2. Menyesuaikan kapasitas fasilitas dapur dengan ketersediaan tenaga kerja yang memadai.


    3. Memastikan proses distribusi makanan dapat dilakukan tepat waktu tanpa mengurangi nilai gizi.


    menyebut, berdasarkan hasil pemantauan JPKP di lapangan, distribusi makanan pada salah satu SPPG bahkan disebut baru diterima penerima manfaat hingga sekitar pukul 13.00 WITA.


    “Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, penyaluran makanan kepada penerima manfaat bahkan berlangsung hingga pukul 13.00 WITA. Kondisi ini perlu dievaluasi karena berkaitan dengan kualitas dan kelayakan makanan saat diterima,” ujarnya.


    Selain persoalan kapasitas, JPKP juga menyoroti beban kerja tenaga yang bertugas di dapur MBG. Menurut La Ali, tingginya jumlah porsi yang harus diproduksi dan didistribusikan berpotensi membuat jam kerja petugas melebihi batas yang semestinya.


    JPKP meminta pihak terkait dan instansi pengawas segera melakukan evaluasi terhadap operasional SPPG di Wakatobi.


    Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh dapur MBG menjalankan pelayanan sesuai ketentuan BGN, standar operasional prosedur, serta menjamin kualitas, keamanan, dan ketepatan waktu distribusi makanan kepada penerima manfaat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini