*MEDAN, 19 OKTOBER 2026 – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas dugaan tindakan maladministrasi kredit berat dan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen. Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu nasabahnya, Legiman Pranata, melalui surat resmi per tanggal hari ini, Senin (19/10/2026).*
Laporan ini dipicu oleh akumulasi kekeliruan tata kelola administrasi internal dan kegagalan sistem akuntansi pihak PNM yang dinilai telah merugikan hak-hak keperdataan nasabah secara masif.
Kuasa hukum atau pihak pelapor mengungkapkan, terdapat dua poin pelanggaran fatal yang menjadi dasar pengaduan kepada pihak regulator:
1. Kelalaian SOP Survei Agunan dan Cacat Yuridis Jaminan
PT PNM Cabang Medan diduga kuat mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential principle) saat pencairan fasilitas kredit senilai Rp 400.000.000,00 pada 23 Juni 2016 lalu. Berdasarkan bukti dokumen, fasilitas kredit tersebut dicairkan tanpa adanya pemasangan Hak Tanggungan yang sah pada objek jaminan berupa SHM No. 655 (dibuat melalui Notaris Siti Syarifah, SH). Pihak BPN menolak pemasangan Hak Tanggungan tersebut karena aset jaminan tersebut ternyata bermasalah dan telah resmi dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 98/XII/2017 pada 14 Desember 2017.
2. Ketidaksesuaian Pencatatan Sistem BRIVA dan Lonjakan Tagihan Sepihak
Pelapor selaku debitur menegaskan telah memenuhi komitmen pembayaran secara sah melalui saluran resmi BRI Virtual Account (BRIVA) dengan total akumulasi dana yang masuk mencapai sekitar Rp 100.000.000,00 hingga tahun 2026. Namun, melalui Surat PNM No. S-2913/PNM-MES/X/26, pihak PNM justru mengklaim adanya tunggakan sebesar Rp 303.600.000,00 yang kemudian melonjak drastis secara sepihak menjadi Rp 438.808.524,00 dalam berkas Perkara Gugatan No. 100/Pdt.G/2026/PN.Stb di Pengadilan Negeri Stabat pada Desember 2025.
"Ini merupakan bentuk viktimisasi nyata terhadap nasabah. Kesalahan pembukuan dan kegagalan keandalan sistem akuntansi internal mereka justru dibebankan kepada debitur dalam bentuk pembengkakan nilai tagihan," ujar laporan tertulis tersebut.
Atas dasar dugaan pelanggaran regulasi Perlindungan Konsumen (POJK No. 22 Tahun 2023) dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelapor meminta OJK Wilayah Sumatera Utara untuk segera mengintervensi kasus ini. OJK didesak untuk memerintahkan PT PNM Cabang Medan melakukan rekonsiliasi pembukuan secara transparan, memberikan penjelasan tertulis, serta melakukan koreksi total terhadap saldo kewajiban nasabah demi tercapainya kepastian hukum yang adil.
(S.Hadi Purba)
