BANYUWANGI — Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), M. Rofiq Azmi, berencana menggelar audiensi atau hearing dengan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk meminta kejelasan penanganan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi sekitar dua tahun lalu dan dikaitkan dengan seorang siswa SMAN 1 Genteng.
Rencana audiensi tersebut ditujukan untuk mendorong evaluasi penanganan perkara, memastikan perlindungan terhadap anak, serta meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pihak sekolah dan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Rofiq menegaskan, rencana hearing bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan membuka ruang klarifikasi agar persoalan tersebut dapat ditangani berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.
“Langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan ditangani berdasarkan data, kebenaran, dan proses yang adil,” ujar Rofiq, Selasa (20/10/2026).
Menurut Rofiq, forum audiensi diharapkan dapat melibatkan DPRD Banyuwangi, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perwakilan orang tua atau wali murid, serta tenaga profesional yang relevan.
Pembahasan, lanjutnya, perlu mencakup langkah penanganan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya memastikan seluruh peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
APPM juga mendorong adanya evaluasi dan pendampingan profesional apabila diperlukan. Namun, setiap keputusan terkait peserta didik harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, hak anak untuk memperoleh pendidikan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Sekolah dan instansi terkait perlu memberikan kejelasan
Persoalan ini memerlukan penanganan yang cermat karena menyangkut dugaan tindak pidana dan masa depan anak. Kejelasan informasi dari pihak berwenang diperlukan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak SMAN 1 Genteng melalui perwakilan komite sekolah menyampaikan bahwa sekolah mengedepankan sikap objektif dan asas praduga tidak bersalah. Pihak sekolah juga menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Dengan demikian, klarifikasi dari pihak sekolah, instansi pendidikan, dan aparat penegak hukum tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai penanganan kasus ini.
Perlindungan anak harus menjadi prioritas
Rofiq mengingatkan agar seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas anak dan tidak menyebarkan materi intim maupun informasi pribadi yang dapat menimbulkan stigma, perundungan, atau dampak psikologis berkepanjangan.
Menurutnya, sekolah perlu memastikan komunikasi dengan orang tua berjalan secara bertanggung jawab, sekaligus mengevaluasi kebutuhan perlindungan dan pendampingan bagi peserta didik yang terdampak.
Setiap langkah, termasuk pengaturan lingkungan belajar, harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan proporsional. Perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak anak yang dilaporkan serta asas praduga tidak bersalah.
“Anak yang menjadi korban harus dilindungi, anak yang terlapor diperlakukan sesuai hukum, dan seluruh murid berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman,” pungkasnya.
Hingga rencana audiensi tersebut terlaksana, belum ada hasil hearing yang dapat disampaikan. Status dan perkembangan penanganan perkara juga perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
APPM berharap audiensi nantinya menghasilkan langkah konkret dan terukur, bukan sekadar menjadi forum penyampaian pendapat. Penanganan yang transparan sesuai kewenangan, adil, serta mengutamakan perlindungan anak menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi penghakiman publik terhadap pihak-pihak yang belum memperoleh kepastian hukum.
(Redho Fitriyadi)




