• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dunia Usaha Mengkhawatirkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru

    Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T12:55:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Mengganggu Upaya Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan 

    Masyarakat 


    Jakarta, 30 September 2026 — Dunia Usaha menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU 


    Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas 

    sektor.


    Dunia usaha menilai RUU ini hanya sekadar mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 


    2003, yang ditetapkan 23 tahun yang lalu, tanpa pembaruan mendasar untuk menjawab kondisi 

    saat ini. 


    Padahal tantangan semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik dan 


    pergeseran geoekonomi, termasuk perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga 


    persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas. 


    Perubahan teknologi, 

    transisi hijau, dan perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model usaha, 


    serta keterampilan pekerja. Apalagi, saat ini Indonesia menghadapi 3–4 juta angkatan baru yang 


    masuk ke pasar kerja, pengangguran muda yang mencapai 17%, tingginya pekerjaan informal, 


    informal yang tidak berkualitas, rendahnya kompetensi pekerja yang ditandai dengan jumlah 


    pekerja yang bersertifikat, dan maraknya pemutusan hubungan kerja. 


    Di samping itu, pengusaha 

    sedang menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan 

    domestik, potensi meningkatnya suku bunga pinjaman, dan melemahnya daya beli. 


    Ketua DPP KALSEL, Winardi Sethiono mengungkapkan, dunia usaha berharap UU ini benarbenar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna 


    menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam 

    ketenagakerjaan tersebut. 


    UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi 


    juga memperhatikan suara pencari dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga 


    dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana.


    Dalam pelaksanaannya, dunia usaha memahami adanya kendala dalam hubungan industrial 


    yang sebenarnya didominasi oleh pelaksanaan yang kurang baik. 


    Karena itu, diperlukan 

    mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat. RUU baru harus menjawab 

    persoalan hari ini dan tantangan masa depan. 


    Mengembalikan pendekatan lama tanpa 

    pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal.


    Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa pelindungan 


    pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang 

    saling memperkuat.


    “Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan 


    kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan 


    merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada 


    pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.


    APINDO dan asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan 


    kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan 

    mempertahankan pekerjaan dan berekspansi.


    Pengaturan harus mempertimbangkan perbedaan 


    karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha.


    Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi 


    Semester I-2026 sebesar Rp1.010,6 triliun menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. 


    Perhitungan atas angka tersebut menghasilkan rasio sekitar 1,434 tenaga kerja per Rp1 triliun 


    investasi, atau sekitar Rp 697,5 juta investasi per tenaga kerja yang terserap. Rasio agregat ini 


    dipengaruhi oleh komposisi sektor dan karakter investasi. 


    Bagi APINDO, data tersebut menegaskan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus 


    mendorong pertumbuhan sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.


    “Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru 


    sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan 


    sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan 

    lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.


    Investasi dan ekspansi yang tertahan dapat mengurangi perekrutan. Pencari kerja semakin sulit 


    memasuki sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur. 


    Sebagian masyarakat dapat terdesak menerima pekerjaan informal dengan pendapatan tidak 

    menentu dan pelindungan sosial terbatas.


    Kondisi ini berisiko memperkuat lingkaran setan ketenagakerjaan dan kemiskinan. Pendapatan 


    yang tertekan melemahkan daya beli. Penjualan usaha, termasuk UMKM, ikut terdampak 


    sehingga ekspansi dan perekrutan kembali tertahan. Keterbatasan pendapatan juga 


    menghambat pendidikan dan pelatihan, membuat masyarakat semakin sulit memperoleh 


    pekerjaan yang lebih baik. Disisi lain, tekanan ekonomi keluarga dapat memperbesar risiko putus 


    sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga hingga perceraian, serta keterlantaran anak. 


    Ketika pendidikan dan pengasuhan terganggu, kemiskinan berisiko berulang antargenerasi, 


    dampaknya dapat melemahkan pertumbuhan dan mengganggu stabilitas perekonomian. 


    Karena 

    itu, konsekuensi RUU harus dinilai melampaui hubungan kerja di tingkat perusahaan.


    “Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak - anak muda yang sedang 


    mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang 


    justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan, bukan setelah 


    masyarakat menanggung akibatnya,” ujar Shinta.


    Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, juga menegaskan bahwa reformasi 


    ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia 


    usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan.


    Perlindungan pekerja, 

    perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha perlu 


    ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.


    “Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus 


    mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan 


    untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga 

    pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” ujar 

    Bob.


    APINDO mendorong prinsip flexicurity, yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas 

    dunia kerja, dan kepastian berusaha. Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara 

    fleksibilitas diperlukan agar dunia usaha dapat merespons perubahan dan kepastian berusaha 

    dibutuhkan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan terus menciptakan 

    lapangan kerja.

    “Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan 

    pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai 

    mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat 

    benar-benar dirasakan pekerja,” tegas Bob.


    Menurut Bob, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment

    menuju creating employment. Regulasi perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan 

    industri, sistem pengupahan perlu semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal 

    perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal. Penguatan pendanaan 

    pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga menjadi bagian penting dari ekosistem 

    ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.


    APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan 

    industri, mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta peningkatan 

    proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030. Pengembangan kompetensi 

    perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri, sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat 

    mendukung peningkatan produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan 

    perubahan struktur pekerjaan.



    Dunia Usaha mendesak Pemerintah dan DPR agar tidak mengesahkan RUU sebelum persoalan 

    mendasar tersebut diperbaiki. Kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif perlu 

    menguji konsekuensinya terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja, 

    disertai kejelasan pendanaan, peraturan pelaksana, serta masa transisi. 


    Hal ini penting agar 

    regulasi tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan 

    secara efektif dan mendukung perluasan kesempatan kerja.

    “Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal 

    yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki 

    substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar 

    mahal kesalahan desain kebijakan,” tutup Shinta.


    Tentang APINDO

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merupakan representasi dunia usaha Indonesia, yang dibentuk pada 31 

    Januari 1952 di bawah kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang berada di Jakarta, dan Dewan Pimpinan 

    Provinsi (DPP) di 36 provinsi dan 368 Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten.

    Berfokus pada Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan di awal pembentukannya, peran APINDO semakin strategis 

    dalam mendorong kepentingan nasional, melalui perluasan fokus pada beragam sektor dan pengembangan sumber 

    daya manusia serta kemitraan, melalui unit bisnis APINDO: International Strategic Partnership Center (ISPC) dan 

    APINDO Training Center (ATC). Advokasi APINDO dalam skala internasional dilaksanakan secara aktif, melalui 

    keanggotaan dan partisipasi dalam the International Organization of Employers (IOE), ASEAN Confederation of 

    Employers (ACE) dan Confederation of Asia-Pacific Employers (CAPE).

    APINDO memiliki keterwakilan dalam Kelembagaan Tripartit (unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja), di mana 

    sejumlah perwakilan Pengurus APINDO duduk di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan 

    Nasional, dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. APINDO 2023 – 2028 memiliki 4 Program Aksi Unggulan 

    yaitu Roadmap Ekonomi sebagai bentuk keunggulan dan advokasi APINDO, Ekonomi Inklusif UMKM Merdeka, 

    Kolaborasi Inklusif Pengusaha Atasi Stunting (KIPAS) yang melibatkan 1000 pengusaha atasi stunting dan sertifikasi 

    HR-IR APINDO untuk mewujudkan SDM yang kompeten dalam pengelolaan SDM dan hubungan industrial. 


    Kunjungi website www. apindo.or.i

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini