MAKASSAR — Seorang keluarga pasien mengeluhkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Makassar setelah membawa anggota keluarganya yang mengalami sesak napas pada Senin (19/10/2026) malam. Keluarga mengaku tidak memperoleh penanganan awal sebagaimana yang mereka harapkan dan menyebut mendapat penjelasan bahwa kamar rumah sakit telah penuh.
Keluhan tersebut disampaikan Muhammad Ridwan, salah seorang anggota keluarga pasien. Menurut keterangannya, mereka tiba di IGD RS Bhayangkara Makassar sekitar pukul 20.15 WITA dengan harapan pasien segera mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan medis.
“Sekitar pukul 20.15 WITA kami tiba di IGD RS Bhayangkara. Kami berharap adik saya mendapatkan penanganan awal karena mengalami sesak napas. Namun, menurut yang kami alami, kami mendapat penjelasan bahwa kamar sudah penuh,” ujar Ridwan kepada awak media.
Ridwan mengatakan, keluarga berharap pasien terlebih dahulu diperiksa sesuai kondisi kesehatannya. Ia mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan pelayanan seperti yang diharapkan.
Sekitar pukul 20.30 WITA, lanjut Ridwan, keluarga memutuskan membawa pasien ke RS Haji Makassar untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Meski demikian, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan keluarga pasien. Belum tersedia informasi terverifikasi mengenai hasil triase, pemeriksaan awal, tindakan medis yang mungkin telah diberikan, maupun alasan lengkap dari pihak rumah sakit.
Keluarga Berharap Kejadian Ditelusuri
Ridwan juga mengaku melihat pasien lain yang menurut pengamatannya mengalami situasi serupa. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara independen sehingga belum dapat disimpulkan sebagai kejadian yang berulang.
Keluarga berharap pihak terkait menelusuri peristiwa tersebut agar persoalan pelayanan dapat dijelaskan berdasarkan fakta.
Pelayanan Gawat Darurat Perlu Dipastikan Sesuai Ketentuan
Pelayanan kegawatdaruratan merupakan bagian penting dari tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan. Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur penyelenggaraan pelayanan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat.
Untuk menilai kejadian ini secara objektif, perlu diketahui kondisi pasien saat tiba, hasil penilaian kegawatdaruratan, tindakan yang dilakukan, serta apakah terdapat rekomendasi atau proses rujukan ke fasilitas kesehatan lain.
Keterbatasan kamar rawat inap dan pelayanan awal di IGD merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Karena itu, penjelasan mengenai alasan pelayanan yang diberikan menjadi penting untuk memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan.
Klarifikasi Rumah Sakit Masih Diperlukan
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Humas RS Bhayangkara Makassar disebut masih menunggu keterangan dari petugas terkait. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi yang dapat mengonfirmasi atau menjelaskan kronologi dari pihak rumah sakit.
Redaksi membuka ruang bagi manajemen RS Bhayangkara Makassar untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk mengenai prosedur triase, pelayanan awal, dan kemungkinan rujukan dalam kejadian tersebut.
Dengan adanya keterangan dari kedua pihak, diharapkan persoalan ini dapat dipahami secara utuh tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pelayanan.
Penutup
Keluhan keluarga pasien perlu mendapat perhatian, terutama karena berkaitan dengan akses terhadap pelayanan kesehatan dalam situasi yang dianggap mendesak. Namun, penilaian terhadap dugaan penolakan harus didasarkan pada keterangan semua pihak dan fakta yang dapat diverifikasi.
Redaksi akan memberikan ruang bagi informasi lanjutan dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Sumber keterangan: Muhammad Ridwan, keluarga pasien.
Editor: Surya R.
Redaksi: Bratanewstv.
Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan. Dugaan penolakan belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak rumah sakit.

