Bone - Sorotan Merah Putih. Com.
Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan jenjang SD Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone mendapat sorotan dari
LM-Tipikor RI (Lembaga Monitoring Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia).
Ketua DPD LM-Tipikor RI Kabupaten Bone, Andi Sunil mengatakan, ke 5 SD penerima program revitalisasi sekolah yang disebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), ucapnya Senin 12/10/2026.
Andi Sunil, menyebut Revitalisasi Sekolah tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan mekanisme swakelola. Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri tanpa melibatkan kontraktor swasta pihak ketiga.
Sekolah yang menjadi perhatian LM - Tipikor RI, di antaranya:
1. SD Negeri 273 Bulu Tanah, dana yang bersumber dari APBN sebesar
Rp 900.752.489.Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender.
2. SD Negeri 264 Padaelo, dana yang bersumber dari APBN sebesar
Rp 916.302.728. Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender.
3. SD Negeri 263 Awang Tangka, dana yang bersumber dari APBN sebesar
Rp 924.134.700. Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender.
4. SD Inpres 12/79 Abbumpungeng, dana yang bersumber dari APBN sebesar
Rp 1.148.448.684. Waktu Pelaksanaan: 90 Har Kalender.
5. SD Inpres 377 Raja, dana yang bersumber dari APBN sebesar
Rp 946.217.684.823. Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender.
Menurut Andi Sunil, besarnya nilai anggaran tersebut membuat pelaksanaan program perlu mendapat pengawasan, agar penggunaan dana dan pengerjaan fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Lanjut Andi Sunil, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit Sekolah) wajib dilaksanakan secara swakelola penuh (Padat Karya) dan mutlak tidak boleh diborongkan atau diserahkan kepada pihak ketiga/kontraktor.
Skema swakelola ini menerapkan prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja (tukang dan pekerja) dari warga lokal serta pembelian material di toko bangunan sekitar untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Minimal 30% untuk Upah. Dari total alokasi anggaran kegiatan pembangunan, sekurang-kurangnya 30% harus dialokasikan untuk membayar upah tenaga kerja atau membiayai HOK (Hari Orang Kerja).
Ketika porsi HOK berada di angka 20%, hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek yang padat material, di mana nilai komoditas barang yang dibeli jauh lebih tinggi daripada biaya jasa tenaga kerja untuk merakit atau membangunnya.
Pola pembayaran dan pengerjaan harus mengikuti. Sistem Upah Harian atau Mingguan: Berdasarkan esensi padat karya dan petunjuk teknis pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, upah tenaga kerja harus dibayarkan secara langsung kepada pekerja okeh bendahara berdasarkan Daftar Hadir Pekerja (sistem harian atau mingguan).
“Namun fakta di lapangan, oknum kepala sekolah justru mengabaikan juknis tersebut dengan melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga, secara borongan".
Fakta dilapangan material proyek revitalisasi (revit) sekolah yang tidak sesuai spesifikasi teknis (semen, pasir, dan kusen).
Bukti kuat hasil konfirmasi berupa foto, video, serta rekaman audio dari berbagai pihak, mulai dari buruh, tukang pekerja revitalisasi sekolah, hingga warga sekitar.
Atas berbagai dugaan tersebut, Andi Sunil mendesak Polda melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah, kelima sekolah dikecamatan kajuara, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan dari kepala sekolah yang disebut dalam sorotan LM-Tipikor RI, belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi/AA
