• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengawasan Revitalisasi SDN 273 Bulu Tanah Dipertanyakan, LM-Tipikor Soroti Jabatan Ketua P2SP

    Minggu, 11 Oktober 2026, Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T02:04:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BONE — Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 273 Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Masyarakat Transparansi Indonesia Tindak Pidana Korupsi (DPD LM-Tipikor) Kabupaten Bone. Sorotan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan proyek serta penunjukan kepala desa sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

    Ketua DPD LM-Tipikor Kabupaten Bone, Andi Sunil, mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut. Menurut dia, diperlukan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, kesesuaian struktur kepanitiaan, serta kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap petunjuk teknis program revitalisasi sekolah.

    Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Andi Sunil menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek secara swakelola harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia juga menyoroti posisi Kepala Desa Bulu Tanah yang disebut menjabat sebagai Ketua P2SP. Menurut Andi Sunil, penunjukan tersebut perlu ditelaah berdasarkan petunjuk teknis program, persyaratan keanggotaan panitia, serta ketentuan mengenai potensi konflik kepentingan.

    “Struktur kepanitiaan dan pelaksanaan pengawasan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, dokumen pengangkatan P2SP perlu diperiksa untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Andi Sunil.

    LM-Tipikor Minta Fungsi Pengawasan Dievaluasi

    Andi Sunil menilai konsultan pengawas atau tenaga teknis yang ditugaskan dalam proyek perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai ruang lingkup pekerjaan dan kontrak atau penugasan yang berlaku.

    Ia meminta agar setiap temuan terkait struktur kepanitiaan maupun pelaksanaan proyek dicatat dan disampaikan kepada pihak yang berwenang, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau instansi terkait, sesuai mekanisme yang berlaku.

    Menurut dia, apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan program, pihak terkait perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah korektif berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta fakta di lapangan.

    Namun, dugaan kelalaian konsultan pengawas maupun ketidaksesuaian penunjukan Ketua P2SP belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Penilaian tersebut perlu didukung dokumen penugasan, surat keputusan pembentukan panitia, petunjuk teknis yang berlaku, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

    Minta Dinas Terkait Memeriksa Dokumen

    Andi Sunil juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Selatan, menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memeriksa dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait apabila terdapat dasar yang cukup.

    Ia secara khusus meminta agar proses pembentukan P2SP di SD Negeri 273 Bulu Tanah ditelaah, termasuk dasar penunjukan kepala desa sebagai ketua panitia dan pelaksanaan fungsi pengawasan proyek.

    Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran program berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi penyimpangan.

    Meski demikian, dugaan maladministrasi atau tindak pidana korupsi tidak dapat dinyatakan terbukti tanpa adanya bukti yang memadai dan proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Persoalan administrasi, apabila ditemukan, juga perlu dibedakan dari dugaan tindak pidana yang harus memenuhi unsur hukum terkait.

    Klarifikasi Pihak Terkait Masih Diperlukan

    Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari kepala desa yang disebut menjabat sebagai Ketua P2SP, pihak sekolah SD Negeri 273 Bulu Tanah, maupun konsultan pengawas terkait.

    Redaksi akan berupaya meminta klarifikasi mengenai dasar penerbitan surat keputusan P2SP, persyaratan jabatan ketua panitia, identitas dan tugas konsultan pengawas, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam proyek revitalisasi tersebut.

    Keterangan dari pihak sekolah, pemerintah desa, konsultan pengawas, dan instansi pendidikan terkait diperlukan agar pemberitaan memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

    Redaksi/AA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini