BOGOR – Polemik klaim kepemilikan lahan Palemboko antara PT Sentul City Tbk dan Ozzy Sulaiman Sudiro memasuki tahap pendalaman. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat diketahui telah menerbitkan surat undangan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
Informasi tersebut merujuk pada surat undangan Nomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 dan surat undangan Nomor B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, undangan tersebut disebut belum dipenuhi oleh pihak Sentul City.
Di tengah proses hukum tersebut, pengelola kawasan Palemboko yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mendokumentasikan aktivitas pekerja yang disebut melakukan pekerjaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik Ozzy Sulaiman Sudiro. Video tersebut direkam pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pihak pengelola Palemboko sebelumnya melaporkan dugaan perusakan dan pemerasan kepada Ditreskrimum Polda Jabar melalui Pepen Efendi selaku pengelola kawasan. Namun, substansi laporan dan dugaan yang disampaikan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ozzy Sudiro berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
"Seharusnya penyelesaian jalur hukum dihormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum bukan melawan fisik adu massa hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga membuat tidak kondusif apalagi berdekatan dengan Pak Prabowo," ujar Ozzy Sudiro.
Dalam video yang dikirimkan warga, terlihat sejumlah pekerja mendirikan bedeng dan melakukan pekerjaan pondasi di lokasi yang dipersengketakan. Status kepemilikan serta dasar penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari polemik antara kedua pihak.
Sentul City Membantah Tuduhan
Saat dikonfirmasi, PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan oleh Pepen Efendi selaku pengelola kawasan Palemboko. Pihak perusahaan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Menurut pihak PT Sentul City Tbk, Pepen Efendi tengah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan dan disebut mengakui kepemilikan lahan tersebut.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyatakan bahwa area yang dipersengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merupakan aset legal milik perusahaan.
"Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City," tegas Maesa Putri saat memberikan keterangan kepada salah satu media online, Sabtu (24/10/2026).
Pepen Efendi Membantah Mengajukan Pinjam Pakai
Terpisah, Pepen Efendi membantah keterangan yang menyebut dirinya mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepada Sentul City.
Ia mengungkapkan bahwa seseorang yang disebut sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid pernah meminta dirinya menandatangani dokumen yang, menurut pengakuannya, tidak diketahui secara jelas peruntukannya.
Pepen juga mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp200 juta agar lahan tersebut tidak diganggu. Ia menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dan kemudian mendapati adanya aktivitas pengerjaan di lokasi yang dipersoalkan. Keterangan mengenai dugaan permintaan uang itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
"Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada Sekolah Dasar, masjid dan warga yang satu hamparan. Kami memilih jalur hukum, agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik, kami bersama warga yang tergabung Forum Masyarakat Sentul (Formas) hanya memperjuangkan hak, semua bukti-bukti dan dokumen surat lengkap sebelum Sentul City ada. Bahkan laporan pajak pun dibayar atas lahan tersebut juga lengkap," ungkap Pepen.
Hingga berita ini disusun, polemik kepemilikan dan penguasaan lahan Palemboko masih memerlukan kejelasan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta hasil proses hukum yang berjalan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Ikin PPRI
