• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

    Minggu, 04 Oktober 2026, Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T13:44:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    Jakarta, Kasus Said Muchtar yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu Yth Bapak Presiden perintahkan Kejagung bersama Mahkamah Agung menyidik ulang kasus yang diputuskan Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar masyarakat melihat menyaksikan di negara Republik Indonesia tercinta ini masih ada yang namanya hukum berkeadilan dalam arti kata hukum bukan dagelan omong doang tapi katakanlah masih ada hukum berkeadilan di Indonesia ", ujar Prof Dr Sutan Nasomal Ketua Umum Perkumlulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocatesmenanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) dibilangan Cijantung Jakarta 4/10/2026 via telpon selulernya. 





    Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa semoga Keadilan bisa ditegakkan serta Negara dan Presiden RI bisa memperhatikan penegakan hukum secara adil bagi setiap warga negara 


    Putusan pengadilan negeri yang menetapkan said muchtar 2 tahun penjara denda 200.000.000 dan putusan Pengadilan Tinggi menetapkan 1 tahun dan denda 100.000.000 atas putusan banding yang di ajukan masih terasa berat bagi Said muchtar mengingat Perbuatan dugaan salah tebang 14 pohon tampa disengaja oleh orang lain yang bukan merupakan Perintah dari Said Muchtar Sebagai mana kesaksian Tukang Tebang sebagai mana surat Pernyataan Pernyataan tukang tebang  yang di buat tgl 2 Maret 2026 yang menjadi Novum (bukti baru) dalam sebuah pembelaan ke Mahkamah Agung.


    Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan masyarakat dari Pak Said Mukhtar atas persoalan hukum yang saat ini sedang berproses. Maka aduan tersebut menjadi catatan kajian akadimisi bahwa Negara dan Presiden RI diharapkan memberikan penegasan bahwa Hukum haruslah didasarkan pada peraturan bukan atas pesanan


    Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan tersebut dari komunikasi antara para awak media agar memberikan pendapat dan pandangan hukum. Surat tersebut di terima oleh Prof DR Sutan Nasomal SH,MH yang tertulis dibawah ini.


    Penegakan Hukum yang tak adil alias diskriminatif terhadap SAID MUCHTAR yang di tuntut atas Ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagai mana Pasal 50 Ayat 2 huruf C Jo Pasal 


    78 ayat 6 sebagai mana telah di ubah melalui ketentuan pasal 36 Angka 17 


    Undang-Undang No 6 tahun 2023 dan peraturan Pemerintah Pengganti 


    Undang-undang No 2 Tentang Cipta Kerja Tahun 2022.


    Pada undang undang tersebuat di maknai haruslah di Kawasan Hutan bukan Areal Penggunaan Lain  dalam Ketentuan APL bukan lah Kawasan Hutan sebagai Mana permen LHK no.7 Tahun 2021 memaksakan tindakan Pidana tampa melalui Proses Administrasi sangat merugikan said muchtar karna dalam ketentuan jika terjadi salah tebang.di luar petak atau kelebihan volume dalam Areal penggunaan Lain sangsinya Hanya Adminitrasi.denda atau pembekuan akun



    Sebagai seorang warga biasa yang

    patuh taat pada Hukum sebuah keharusan dan kewajiban namun harapan berlaku adil dari penegakan hukum sangat di harapkan


    Lahan yang di kelola bukanlah lahan illegal melainkan lahan Legal milik Para Kombatan Gerakan Aceh Merdeka Tapol/Napol dan Inbas Konflik 


    yang di berikan Pemerintah secara sah oleh Negara yang merupakan 


    sebuah Kewajiban Pemerintah Republik Indonesia atas dasar MoU Helsinki sebagai mana yang terdapat pada butir 3.2.5 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada saat Perdamaian di 

    tahun 2005.


    Lahan yang bersetatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang di berikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Surat Keputusan 


    No,500/166/17/2023 yang berjumlah 400 Hektar, pengelolaan bukan semerta merta di tebang tampa legalitas. 


    Seluruh Persaratan yang di saratkan pemerintah untuk menebang kayu seluas 50 Hetar yang di kuasakan di Penuhi sampai pembayaran PNBP dan DR


    Pengurusan Segala bentuk Legalitas adalah suatu upaya untuk tertip administratip


    secara aturan dan membantu Pihak manatan Kombatan Gerakan Aceh 


    Merdeka Tapol/Napol dan Imbas Konflik dalam mempercepat kesiapan lahan perkebunan yg di kabupaten Gayo Lues provinsi aceh


    *Lahan untuk di jadikan lahan pertanian dan perkebunan sebagai upaya meningkatkan ekonomi mereka.*


    Pasal yang didakwakan mutlak harus berada di dalam Kawasan Hutan 


    Negara tetapi Areal Pengunaan Lain (APL) berdasarkan Pasal 1 


    Angka 50 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2021 dan 


    Qanun Aceh No.7 Tahun 2016 demi Hukum bukan Lah kawasan Hutan


    dengan Pasal dan Undang-Undang sebagai mana di atas hanya karna ada 


    dugaan salah tebang 14 batang tampa sengaja yang masih berada di lokasi yang di SK kan pemerintah dan kayu tersebut masih berada pada lokasi Apl tampa di olah 



    Penererapan Hukum rupanya tak berlaku bagi Oknum yang menebang di 


    Hutan Lindung, Produksi tampa ijin dan bukan menjadi rahasia data Hutan 


    Lindung yang di tebang secara nyata sudah disampaikan SAID MUCHTAR 


    pada Penyidik namun alasan tergantung Printah Pimpinan yang menyebabkan tak ada tindak lanjut hingga SAID MUCHTAR melayangkan 


    surat Resmi Ke KAPOLRI. JAKSA AGUNG. KOMISI III DPR-RI atas 


    diskriminatif Penegakan Hukum di Negeri seribu Bukit Gayo Lues.


    Sulitnya mencari Rasa Keadilan di Negeri ini karena adanya tebang pilih Penegakan Hukum yang benar bisa di salahkan dan yang salah bisa di 


    benarkan kalau atasan Punya printah yang bawah harus jalankan dan rakyat yang bayar pajak jadi korban demi menutupi Ilegal Loging yang sebenarnya. 


    Dengan ini Said Muchtar meminta Negara dan Presiden RI menjadikan laporan ini sebagai atensi yg perlu di tindak lanjuti guna kepentingan rasa keadilan bagi warga negara Nara Sumber Prof Dr, Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini