DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial AS alias Benget (35), RA alias Riki (34), dan RH alias Rizal (29). Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan BNNK Deli Serdang.
Dua Lokasi Pengungkapan
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan pengungkapan, penindakan pertama dilakukan di Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi ini, petugas mengamankan AS alias Benget.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram. Petugas juga mengamankan plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di tempat tersebut, dua pria berinisial RA alias Riki dan RH alias Rizal turut diamankan.
Barang bukti yang dilaporkan ditemukan di lokasi kedua meliputi dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil yang disebut memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.
Rincian tersebut masih berdasarkan keterangan dalam laporan awal. Informasi mengenai hasil penimbangan akhir, hasil uji laboratorium, serta keterkaitan setiap barang bukti dengan masing-masing terduga belum tersedia dalam bahan pemberitaan.
Dugaan Pemasok Masih Diselidiki
Dalam keterangan yang disampaikan melalui laporan pengungkapan, Kasat Narkoba menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD.
Polisi disebut masih menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan pria tersebut. Karena penyelidikan masih berlangsung, informasi mengenai RD belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Ketiga pria yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana, peran masing-masing, serta asal-usul barang bukti yang disita.
Kasat Narkoba menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
Proses Hukum Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang. Namun, untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap para terduga, pengujian barang bukti, serta pendalaman mengenai dugaan jaringan pemasok.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi tambahan mengenai status hukum terbaru ketiga pria tersebut, pasal yang disangkakan, maupun perkembangan penyelidikan terhadap sosok berinisial RD.
Redaksi menegaskan bahwa ketiga pria tersebut masih berstatus terduga dalam perkara ini. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai perkara dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi informasi yang diterima redaksi. Konfirmasi lanjutan dari Polresta Deli Serdang dan BNNK Deli Serdang diperlukan untuk memastikan perkembangan penyidikan serta melengkapi informasi secara akurat dan berimbang.
