SOROTAN MERAH PUTIH. COM.
*GOWA, 10 OKTOBER 2026 —* Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gowa. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2026, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Somba Opu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengamatan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat seorang pria keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, lalu membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet klip kosong di bagian sadel motor. Pemeriksaan perangkat seluler kemudian mengarah ke dua lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
*TKP II — Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I No. 6, Kelurahan Tombolo:* Ditemukan narkotika jenis sabu seberat 51,3 gram.
*TKP III — Perumahan Puri Diva Istanbul:* Ditemukan 65 sachet (lakban merah) seberat 28,8 gram, 27 sachet (lakban coklat) seberat 18,3 gram, dan 3 sachet (lakban hitam) seberat 3,84 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai sekitar *105 gram sabu*. Selain itu, petugas juga menyita 4 unit handphone, 9 gulung lakban, 4 buah timbangan digital, dan 4 bungkus pipet kosong.
Dua warga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka:
*1. Aldizar Dwiputra (24)* — Alamat Perumahan Puri Diva Istanbul, Paccinongang, Somba Opu. Mengakui barang yang diedarkan atas perintah seseorang berinisial Ndr (masih dalam penelusuran).
*2. Aswin Prasetya A. (29)* — Alamat sama. Mengaku sering membantu mengemas narkotika ke dalam paket kecil untuk diedarkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Melalui Kasat Narkoba, Kapolresta Gowa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi.
> "Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menciptakan Kabupaten Gowa yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap peran pihak lain, termasuk memburu pemasok berinisial Ndr.


