*Makassar, Kamis 8 Oktober 2026* – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap dua temuan besar hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2026. Komitmen ini sesuai instruksi Kepala BPOM RI *Prof. dr. Taruna Ikrar* untuk hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku obat dan makanan ilegal tanpa tebang pilih.
Kepala BBPOM di Makassar *Yosef Dwi Irwan Prakasa, http://S.Si., Apt.* menjelaskan, operasi merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil intelijen PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
*TEMUAN 1: PABRIK KOSMETIK ILEGAL BERMERKURI DI PANAKKUKANG (19 MEI 2026)*
*Lokasi:* Sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar
*Waktu Penindakan:* 19 Mei 2026, Pukul 11.30 WITA
*Tersangka:* Perempuan inisial S (28 tahun), ditahan di Rutan Polda Sulsel
*Barang Bukti:*
- *Produk jadi: 8 item, 7.092 pcs* dengan merek *Putri Glow*:
Putri Glow Face Toner, Facial Wash, Day Cream, Night Cream, Serum C, Body Lotion dll
- Bahan baku ilegal: RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, BL Cream
- Bahan baku legal yang disalahgunakan: Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, Vienna Body Lotion
- Alat produksi: ember, mixer, corong, saringan, gelas ukur, hot air gun
- *Nilai Ekonomi: Rp 700.000.000,-*
*Hasil Uji Laboratorium BBPOM Makassar: POSITIF mengandung MERKURI, HIDROKUINON, dan ASAM RETINOAT*
Modus: Produksi di rumah tanpa izin produksi (sarana ilegal), dicampur manual, dijual online & offline sebagai paket skincare.
*TEMUAN 2: 96.000 BUTIR OBAT KERAS ILEGAL TRIHEXYPHENIDYL (6 APRIL 2026)*
*Lokasi:* Rumah di Kawasan Maccini Gusung, Makassar
*Waktu Penindakan:* Selasa, 6 April 2026 (skema pemantauan pengiriman paket)
*Barang Bukti:*
- 2 koli paket besar berisi 96 botol plastik tanpa label
- *96.000 tablet putih polos logo "Y"*
- Hasil Lab: *Trihexyphenidyl (THP) 4,16 mg/tablet* - termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT) Golongan G berbahaya
- *Nilai Ekonomi: Rp 192.000.000,-*
- *Potensi selamatkan penyalahgunaan: 9.600 orang*
Modus: Peredaran gelap obat keras tanpa resep, efek samping halusinasi & euforia disalahgunakan remaja pemicu kriminalitas.
*Pasal yang dilanggar:* UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kepala BBPOM Makassar menegaskan akan terus berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, Dinkes, dan masyarakat.
*Imbauan:* Masyarakat jangan tergiur kosmetik putih instan, cek izin edar di aplikasi *BPOM Mobile* dan lapor jika menemukan produk mencurigakan ke BBPOM Makassar Jl. Baji Minasa.
Redaksi : Dwiani R


