• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    TEMUAN HASIL OPERASI PENINDAKAN BBPOM DI MAKASSAR TAHUN 2026 - KOSMETIK BERMERKURI & 96.000 OBAT KERAS ILEGAL DISITA

    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T04:12:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    *Makassar, Kamis 8 Oktober 2026* – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap dua temuan besar hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2026. Komitmen ini sesuai instruksi Kepala BPOM RI *Prof. dr. Taruna Ikrar* untuk hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku obat dan makanan ilegal tanpa tebang pilih.





    Kepala BBPOM di Makassar *Yosef Dwi Irwan Prakasa, http://S.Si., Apt.* menjelaskan, operasi merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil intelijen PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.





    *TEMUAN 1: PABRIK KOSMETIK ILEGAL BERMERKURI DI PANAKKUKANG (19 MEI 2026)*


    *Lokasi:* Sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar

    *Waktu Penindakan:* 19 Mei 2026, Pukul 11.30 WITA

    *Tersangka:* Perempuan inisial S (28 tahun), ditahan di Rutan Polda Sulsel


    *Barang Bukti:*

    - *Produk jadi: 8 item, 7.092 pcs* dengan merek *Putri Glow*:

      Putri Glow Face Toner, Facial Wash, Day Cream, Night Cream, Serum C, Body Lotion dll

    - Bahan baku ilegal: RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, BL Cream

    - Bahan baku legal yang disalahgunakan: Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, Vienna Body Lotion

    - Alat produksi: ember, mixer, corong, saringan, gelas ukur, hot air gun

    - *Nilai Ekonomi: Rp 700.000.000,-*


    *Hasil Uji Laboratorium BBPOM Makassar: POSITIF mengandung MERKURI, HIDROKUINON, dan ASAM RETINOAT*


    Modus: Produksi di rumah tanpa izin produksi (sarana ilegal), dicampur manual, dijual online & offline sebagai paket skincare.


    *TEMUAN 2: 96.000 BUTIR OBAT KERAS ILEGAL TRIHEXYPHENIDYL (6 APRIL 2026)*


    *Lokasi:* Rumah di Kawasan Maccini Gusung, Makassar

    *Waktu Penindakan:* Selasa, 6 April 2026 (skema pemantauan pengiriman paket)

    *Barang Bukti:*

    - 2 koli paket besar berisi 96 botol plastik tanpa label

    - *96.000 tablet putih polos logo "Y"*

    - Hasil Lab: *Trihexyphenidyl (THP) 4,16 mg/tablet* - termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT) Golongan G berbahaya

    - *Nilai Ekonomi: Rp 192.000.000,-*

    - *Potensi selamatkan penyalahgunaan: 9.600 orang*


    Modus: Peredaran gelap obat keras tanpa resep, efek samping halusinasi & euforia disalahgunakan remaja pemicu kriminalitas.


    *Pasal yang dilanggar:* UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.


    Kepala BBPOM Makassar menegaskan akan terus berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, Dinkes, dan masyarakat.


    *Imbauan:* Masyarakat jangan tergiur kosmetik putih instan, cek izin edar di aplikasi *BPOM Mobile* dan lapor jika menemukan produk mencurigakan ke BBPOM Makassar Jl. Baji Minasa.


    Redaksi : Dwiani R

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini