• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Di Duga Main Mata, Tim Penasehat Hukum Inisial H Dari DPN Indonesia Datangi Polres Butur

    Minggu, 24 Agustus 2025, Agustus 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T10:39:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    BUTON UTARA,  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Seorang istri Polisi inisial H yang dimana suaminya berdinas di Polres Buton Utara yang pada saat itu bertugas di Polsek Bonegunu berinisial M.


    Inisial H ( pelapor/korban ) didampingi Penasihat Hukum nya L. Abbas Matasorumba, S.E, S.H. dan Muhammad Kadir, S.H dari Organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia mendatangi Polres Buton Utara 


    Kedatangan Penasehat Hukum inisial H di Polres Buton Utara untuk mendampingi kepentingan hukum terkait laporan dugaan KDRT dan perzinahan, serta menanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik PPA dan Propam.


    Penasehat Hukum Inisial H mengatakan bahwa telah bertemu dengan Kasi Propam dan Pihak inisial H meminta agar kasus ini di atensi dengan serius.


    " Kami sebagai Penasehat Hukum dari Organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia meminta agar kasus Klien kami ini di atensi dengan serius pasalnya ini menyangkut pelanggaran hukum yang di duga di lakukan oleh personel polisi polres Buton Utara berinisial M dimana perempuan harus dijaga martabatnya, " Ujar Abbas selaku penasehat hukum ibu H ( 25/08/2025 ).


    Lanjut Abbas panggilan akrabnya, Bahwa Laporan aduan klien pada tanggal 26 Mei 2025 ini sudah cukup lama , harus pihak Propam Polres Buton Utara sudah mengambil langkah tegas dan apabila kasus ini tidak ada langkah tegas dalam penegakan keadilan, maka kami akan menyurat ke Mabes Polda Sultra hingga Ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Mabes RI ). Tegasnya


    Abbas Matasorumba (Penasihat Hukum Pelapor/korban) dalam pendapat hukum mengungkapkan bahwa suami H inisial M diduga telah melanggar kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan: 


    " setiap pejabat polri dalam etik kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan, sebab itu bertitik tolak dari dugaan pelanggaran yang telah diadukan klien kami dimaksud, kami berharap kepada propam polres buton utara agar mengatensi serius berupa penindakan tegas, " Tegasnya


    Terhubung Terpisah, Kasi Propam Polres Buton Utara Ridwan mengatakan bahwa kasus ini tetap berlanjut, kita tegak lurus kita merah putih.


    " Kasus ini tetap berproses dan kami tetap tegak lurus merah putih, jika ada anggota kepolisian polres Buton Utara yang bermasalah tetap kami akan proses, namun untuk penjelasan lebih lanjut nanti besok pagi agar saya temani di hadapan Pak Kapolres ". Ujar Kasi Propam dengan singkat, 25/08/2025


    Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini