MAKASSAR – Sebuah mobil jenis SUV berwarna hitam yang terparkir di area kantor Polrestabes Makassar menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah pelat nomor kendaraan tersebut dinilai tidak dipasang sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, kendaraan dengan nomor polisi DD 888 DS terlihat menggunakan dudukan tambahan di bagian depan bumper. Posisi tersebut menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan standar teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penelusuran melalui aplikasi resmi informasi kendaraan bermotor menunjukkan hasil “nomor polisi tidak ditemukan”. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dipastikan sebagai bentuk pelanggaran, mengingat kemungkinan adanya kendala teknis atau perbedaan sistem basis data.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB resmi yang ditetapkan oleh kepolisian. Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa pelat nomor harus dipasang pada tempat yang telah disediakan serta tidak dimodifikasi.
Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp. Selain itu, konfirmasi juga telah disampaikan kepada pimpinan di Polrestabes Makassar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Keberadaan kendaraan tersebut di lingkungan kantor kepolisian memunculkan perhatian masyarakat. Publik menilai pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama di lingkungan institusi penegak hukum sebagai contoh bagi masyarakat.
Masyarakat berharap klarifikasi segera disampaikan guna menghindari spekulasi serta memastikan bahwa prinsip penegakan hukum berjalan secara transparan dan tanpa pengecualian. Penegakan aturan yang konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Liputan: Gibran Sul-Sel
Editor: Bli
Catatan Redaksi: Media Sorotan Merah Putih menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.