PANGKEP – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan kembali mencuat. Seorang warga berinisial YF, yang berdomisili di Kelurahan Mattiro Walie, Pulau Samatellu Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengaku dimintai sejumlah uang saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan YF, terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, saat dirinya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep untuk mengurus penerbitan KTP elektronik pengganti karena hilang.
Sebelumnya, YF mengaku telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk mengantongi surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Ia berharap proses pengurusan dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, dalam proses pelayanan, YF menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp100 ribu oleh oknum yang diduga pegawai, dengan alasan untuk mempercepat proses pencetakan KTP elektronik. YF mengklaim, apabila tidak membayar, ia diminta menunggu lebih lama hingga sore hari.
“Kalau mau cepat, diminta bayar. Kalau tidak, disuruh tunggu lebih lama,” ujar YF menirukan percakapan yang ia alami.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP elektronik, tidak dipungut biaya. Pemerintah telah menegaskan bahwa pelayanan tersebut wajib diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Jika terbukti benar, praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar dalam layanan publik melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Liputan: Jamaluddin liwang
Editor: sorotan merah putih
Catatan Redaksi: Media Sorotan Merah Putih menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.