SorotanMerahPutih.Com,Langkat ,07 Oktober 2025.Petugas Pengamanan Pintu Utama (PZU) Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Pura kembali berhasil mengagalkan Narkotika di duga Jenis Ganja dari pengunjung .
Kronoligas kejadian barang ditemukan oleh petugas ketika melakukan penggeledahan kepada pengunjung seorang Wanita Berinisial R .kemudian petugas memeriksa Badan yang dilakukan oleh petugas seorang wanita yang bernama Desi Saragi namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan ,setelah itu petugas memeriksa barang bawaan yang di bawa wanita ber inisial R di dalam nasi bungkus , ditemukan 2 Paket yang diduga Narkotika jenis Ganja kering yang disembunyikan dalam bungkus nasi .Dan hasil penggeledahan akhirnya ditemukan 2 bungkus rokok yang hendak di masukkan kedalam Rutan berisikan narkotika jenis ganja kering
Terkait penemuan barang yang di duga narkotika jenis ganja kering tersebut.kepala KPR Elfriyanto melalui Karutan Tanjung Pura Bapak Fransisco Pandia SH segera mengumpulkan petugas memberi arahan agar seluruh petugas lebih waspada tethadap bawaan pengunjung dan melakukan pencegahan terhadap masuknya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam Rumah Tahanan.
Pada kesempatan ini pula Kepala Rutan kls II B Tanjung Pura menginstruksikan kepada seluruh pegawai Rutan agar lebih waspadadan teliti kepada seluruh pengunjung yang datang yang sengaja ingin memasukkan barang2 yang terlarang dan jangan coba2 bermain api dan apabila ada anggota petugas yang dengan sengaja bermain dengan warga binaan dan
pengunjung saya Karutan tidak akan mentoleril dan akan menindak tegas sesuai norma hukum yang berlaku. Lebih lanjut Bapak Fransisko Pandia SH yang baru saja menjabat ini mengatakan akan menjadikan Rutan Kls II B menjadikan Rutan Yang bersih dari Peredaran Narkoba dan barang 2 terlarang lainnya.dan menjadikan Rutan Kls II B Tanjung Pura
Terbaik kedepannya. Untuk proses hukum lebih lanjut Bapak Fransisco Pandia SH.menyerahkan terduga pemasok barang haram dan barang bukti kepolsek T.Pura ,dan menhubungi Kapolsek T.Pura Iptu Mimpin Ginting SH untuk proses hukum lebih lanjut.kenudian bapak kapolsek memerintahkan ,Aiptu Said dan Brigadir Didit untuk menjemput ke Rutan Kls II B Tanjung Pura untuk di proses di Polsek.
Kontributor :ulkarnain


