• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tambang Ilegal Milik Jatim di Sokobanah Daya Diduga Langgar Hukum, Warga Minta Penertiban

    Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T10:38:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    SAMPANG – Sorotan Merah Putih. Com. 

     Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug atau quarry yang diduga ilegal, milik seorang warga bernama Jatim, bebas beroperasi di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Aktivitas tambang tersebut dikeluhkan warga karena merusak fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan lingkungan, Rabu (29/10/2025).


    Basuki, warga setempat, mengungkapkan bahwa keberadaan tambang tersebut menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.


    “Dengan adanya tambang ilegal ini, jalan cor hasil swadaya masyarakat jadi rusak, mas. Anak-anak yang berangkat sekolah dan ngaji terganggu karena debu dan kendaraan besar lalu lalang. Debunya juga bikin sesak napas,” ujarnya.


    Warga meminta agar pemerintah dan aparat segera turun tangan menertibkan kegiatan yang meresahkan itu.


     “Kami minta tambang ilegal ini ditutup permanen, karena sudah merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan. Banyak anak kecil yang tiap hari lewat jalan itu,” tambah Basuki.


    Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat di lapangan.


    “Penegak hukum seperti Polsek dan Koramil Sokobanah seolah tutup mata. Apa gunanya ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas kalau kegiatan tambang yang jelas-jelas ilegal dibiarkan?” tegasnya.



    Sorotan Terhadap Instansi dan Penegakan Hukum


    Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang peran instansi terkait, mulai dari Polsek dan Koramil Sokobanah, Dinas ESDM Jawa Timur, hingga pemerintah daerah setempat.

    Warga berharap aparat segera menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin tersebut dan menertibkan pengusaha yang beroperasi di luar ketentuan hukum.


    Sesuai aturan, kegiatan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin lingkungan dari instansi berwenang. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tambang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



    ✍️ Penulis: Han – Kaperwil Jatim

    📅 29 Oktober 2025

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini