Bekasi,— Warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resah dengan maraknya peredaran obat keras daftar G yang dijual bebas di wilayah mereka. Salah satu toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin beroperasi di Jalan Mekarsari Tengah No. 9, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari.
Keresahan warga muncul setelah toko tersebut kembali beroperasi meski sebelumnya sempat tutup. Mereka menilai aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter itu berpotensi membahayakan generasi muda dan mengancam ketertiban lingkungan.
“Kami berharap Kapolsek Tambun dapat mengambil langkah tegas terhadap penjual obat daftar G yang diduga beroperasi tanpa izin,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2025).
Warga meminta pihak kepolisian menutup toko tersebut serta menindak pihak-pihak yang melakukan penjualan obat secara daring (COD) di sekitar wilayah Tambun Selatan. Mereka khawatir, jika tidak segera ditangani, masyarakat akan bertindak sendiri.
“Sebelum warga mengambil tindakan, kami mohon pihak kepolisian segera menertibkan peredaran obat keras ini,” tambah warga tersebut.
Sebagai informasi, obat keras daftar G merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan di bawah pengawasan dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan organ tubuh dan ketergantungan.
Pewarta: Yadi haryadi
Kabiro Bekasi

