• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Desak Polisi Tindak Penjualan Obat Keras Daftar G di Tambun Selatan

    Senin, 20 Oktober 2025, Oktober 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T02:21:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Bekasi,— Warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resah dengan maraknya peredaran obat keras daftar G yang dijual bebas di wilayah mereka. Salah satu toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin beroperasi di Jalan Mekarsari Tengah No. 9, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari.


    Keresahan warga muncul setelah toko tersebut kembali beroperasi meski sebelumnya sempat tutup. Mereka menilai aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter itu berpotensi membahayakan generasi muda dan mengancam ketertiban lingkungan.




    “Kami berharap Kapolsek Tambun dapat mengambil langkah tegas terhadap penjual obat daftar G yang diduga beroperasi tanpa izin,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2025).


    Warga meminta pihak kepolisian menutup toko tersebut serta menindak pihak-pihak yang melakukan penjualan obat secara daring (COD) di sekitar wilayah Tambun Selatan. Mereka khawatir, jika tidak segera ditangani, masyarakat akan bertindak sendiri.


    “Sebelum warga mengambil tindakan, kami mohon pihak kepolisian segera menertibkan peredaran obat keras ini,” tambah warga tersebut.


    Sebagai informasi, obat keras daftar G merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan di bawah pengawasan dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan organ tubuh dan ketergantungan.


    ​Pewarta: Yadi haryadi

    Kabiro Bekasi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini