Pamekasan– Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kali ini, rokok bermerek Flash dilaporkan beredar di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru samapai beredar keluar kota lintas provinsi (23/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tersebut diduga diproduksi oleh sebuah pabrik rokok di wilayah setempat dengan kemasan putih dan biru berisi 20 batang. Namun hingga kini, keabsahan pita cukai dan legalitas merek tersebut masih menjadi pertanyaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak Humas Bea Cukai Madura menyampaikan bahwa informasi terkait keberadaan rokok tersebut belum tercatat dalam database.
“Belum ada di database, Mas,” tulis Humas Bea Cukai Madura saat dimintai tanggapan.
Menanggapi hal itu, masyarakat berharap agar instansi terkait dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan selama ini menggaungkan program Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk komitmen pemberantasan rokok tanpa cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi lanjutan terkait status legalitas rokok merek Flash tersebut.
Tim
