Gayo Lues - sorotan merah putih New.com: 24/2/2026; 2:26 wib.
Dugaan beredarnya buku bajakan milik Penerbit Erlangga dalam pengadaan buku sekolah di Kabupaten Gayo Lues menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan mendesak adanya penjelasan terbuka serta penegakan hukum tanpa kompromi apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut kualitas cetak buku, tetapi juga menyentuh aspek integritas proses pengadaan, perlindungan hak cipta, serta penggunaan anggaran pendidikan. Jika benar terjadi, kasus ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi tata kelola pendidikan di daerah.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak pengedar resmi buku Erlangga masih terus dilakukan. Namun sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah pertanyaan penting pun mencuat di tengah masyarakat. Apakah buku yang diadakan benar-benar berasal dari distributor resmi? Apakah transaksi dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sesuai ketentuan? Dan apakah Berita Acara Serah Terima (BAST) telah diunggah setelah pemeriksaan fisik barang dilakukan?
Secara prosedural, pengadaan buku sekolah wajib memiliki jejak administrasi yang jelas. Dinas Pendidikan bersama aparat penegak hukum dapat menelusuri data transaksi di SIPLah, termasuk jejak login pengguna yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta mengidentifikasi penyedia yang terdaftar dalam sistem. Jika ditemukan ketidaksesuaian, transparansi kepada publik menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Apabila buku yang beredar terbukti merupakan produk bajakan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diterapkan. Regulasi tersebut melindungi hak ekonomi pencipta dan penerbit. Pihak yang dengan sengaja memperbanyak serta mendistribusikan karya tanpa izin untuk tujuan komersial dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Lebih jauh, jika pengadaan dilakukan dengan mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan produk ilegal, maka potensi pelanggaran dapat merembet pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa seluruh belanja sekolah wajib dilakukan melalui SIPLah agar prosesnya transparan dan dapat diaudit.
Untuk transaksi di atas Rp200 juta, pembelian wajib dilakukan secara daring dengan jejak digital yang terekam. Setiap transaksi juga harus memiliki dokumen yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika buku tidak dibeli melalui SIPLah, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan pengadaan. Sementara apabila pembelian dilakukan melalui SIPLah tetapi barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi, satuan pendidikan tidak diperkenankan mengunggah BAST, dan pembayaran hanya dapat diproses setelah verifikasi dilakukan.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa hanya kepala satuan pendidikan atau tenaga kependidikan yang secara resmi ditunjuk yang berhak mengakses SIPLah. Selain itu, sistem tersebut hanya memfasilitasi pembelian buku yang memiliki Surat Keputusan kelayakan terbit setelah tahun 2015. Untuk buku dengan SK sebelum tahun tersebut atau kategori tertentu, penerbit wajib berkoordinasi dengan pusat kurikulum dan perbukuan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jika buku yang diadakan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka proses pengadaan patut diduga cacat prosedur dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Di minta kepada APH Kasus ini sekarang menjadi perhatian masyarakat Publik berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa pengadaan buku di dunia pendidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan dan atau sebalik nya .
(5411180)

