masukkan script iklan disini
Aceh Timur – Sorotan Merah Putih. Com.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di Desa Babah Krueng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (25/3/2026) sore.
Dalam peristiwa tersebut, Dua orang dilaporkan menjadi korban, yakni Abdullah, S. Ayah, dan Saputra (17). Saat ini, para korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Peureulak akibat luka-luka yang diderita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden ini diduga melibatkan tiga orang terduga pelaku, yaitu Muhammad Jafar (53), Juliana, dan Haris Munandar. Para pelaku disebut-sebut menggunakan senjata tajam berupa parang serta benda tumpul seperti kayu saat melakukan aksi kekerasan.
Dipicu Perselisihan Pembagian Hasil
Peristiwa ini diduga berawal dari perselisihan terkait pembagian hasil penjualan buah sawit yang dianggap tidak adil oleh pihak korban. Ketegangan yang terjadi kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
Mediasi Belum Temui Titik Temu
Kasus ini telah sempat dimediasi dengan melibatkan pihak kepolisian sektor setempat. Namun, proses mediasi belum membuahkan hasil.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak terduga pelaku menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan uang sebesar Rp500 ribu. Akan tetapi, pihak korban menolak tawaran tersebut.
Terancam Pasal Pengeroyokan
Atas peristiwa ini, para terduga pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam
Ancaman hukuman dalam kasus ini dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara, bahkan lebih berat apabila terbukti mengakibatkan luka berat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Tim Elang)
