• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lidik Pro Maros Desak Komisi II DPRD Tutup Tambang Ilegal dan Bongkar Oknum Pembeking

    Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T08:26:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Maros, Jumat 6 Maret 2026 – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Maros kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kali ini, Lidik Pro Maros secara tegas mendesak Komisi II DPRD Maros untuk segera mengambil langkah konkret dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut, sekaligus mengungkap oknum-oknum yang diduga terlibat atau membekingi kegiatan tersebut.


    Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, menilai praktik pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung secara terbuka merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat.


    Menurutnya, aktivitas tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan daerah dari sektor pertambangan.


    “Negara dirugikan, lingkungan rusak, tetapi aktivitasnya terus berjalan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, mengapa tambang ilegal di Maros seolah sulit dihentikan,” tegas Ismar, Jumat (6/3/2026).


    Lidik Pro Maros juga meminta Komisi II DPRD Maros yang membidangi sektor ekonomi, sumber daya alam, dan pengawasan untuk tidak hanya membahas persoalan ini di ruang rapat, tetapi turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan.


    Ismar menegaskan, jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus segera melakukan penutupan dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.


    Selain itu, pihaknya juga menyoroti kuatnya dugaan di tengah masyarakat terkait adanya oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.


    “Jika memang ada oknum yang membekingi, maka harus dibongkar secara terang. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus tunduk pada prinsip equality before the law,” ujarnya.


    Lidik Pro Maros juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, hingga ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.


    Oleh karena itu, pihaknya mendesak Komisi II DPRD Maros, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah tegas dengan menutup tambang ilegal dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.


    “Negara tidak boleh kalah dengan pelaku tambang ilegal. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang rugi adalah masyarakat dan generasi yang akan datang,” tutup Ismar.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Komisi II DPRD Maros terkait desakan tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini