KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara resmi mengambil langkah hukum terkait aktivitas pertambangan galian golongan C di Kabupaten Wakatobi.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, yang akrab disapa Ali, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolda Sultra pada Kamis, 23 April 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus.
Ali menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghalangi investasi, melainkan demi memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan yang menggunakan alat berat di Wakatobi mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, kelengkapan dokumen perizinan sangat krusial karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Laporan ini kami buat agar semua penambang yang memiliki alat berat segera melengkapi dokumen perizinannya. Jika mereka legal, tentu ini akan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah," ujar Ali di Kendari.
Selain melapor, JPKP Nasional Sultra menaruh harapan besar agar pihak kepolisian bertindak tegas di lapangan. Ali meminta adanya sinergi yang kuat antara Polda Sultra dan Polres Wakatobi untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Poin utama tuntutan JPKP Nasional Sultra:
Penghentian Operasi: Memberhentikan sementara seluruh aktivitas penambangan yang belum memiliki izin resmi.
Penahanan Alat Berat: Meminta pihak kepolisian menahan alat berat yang beroperasi di lokasi tanpa dokumen legal.
Normalisasi: Aktivitas hanya boleh dibuka kembali setelah para pelaku usaha melengkapi seluruh prosedur perizinan sesuai undang-undang.
