Sorotan Merah Putih. Com.
Morowali, 14 April 2026 — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungku, Kabupaten Morowali, kian menguat. Tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Upaya konfirmasi langsung kepada kepala sekolah tidak membuahkan hasil. Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik tersebut justru tidak berada di tempat saat hendak ditemui, memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi.
Berdasarkan data resmi dari sistem OMSPAN Kementerian Keuangan, aliran dana BOS di sekolah tersebut menunjukkan pola penggunaan anggaran yang tidak wajar. Sejumlah pos belanja, khususnya administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, serta pembayaran honor, tercatat menyedot anggaran dalam jumlah besar dan terus meningkat setiap tahun.
Pada 2023, anggaran administrasi menembus lebih dari Rp140 juta, kemudian tetap tinggi pada 2024 dan 2025 dengan angka yang melampaui Rp150 juta. Sementara itu, anggaran pemeliharaan sarana prasarana pada 2025 mencapai lebih dari Rp130 juta, tanpa penjelasan rinci terkait output fisik yang terverifikasi di lapangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dan rekayasa laporan keuangan. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menggerus hak peserta didik atas layanan pendidikan yang layak.
Secara normatif, pengelolaan dana BOS wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Tim investigasi secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Morowali dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Audit menyeluruh dan independen dinilai mendesak dilakukan guna menguji validitas penggunaan anggaran selama tiga tahun terakhir.
Pernyataan bendahara dana BOS periode 2023–2025 yang mengklaim bahwa tidak ada temuan dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak serta-merta meredam polemik. Sebab, saat diminta menunjukkan dokumen hasil audit, yang bersangkutan tidak mampu menghadirkannya.
Ketiadaan bukti tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari institusi terkait terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Situasi ini menempatkan integritas pengelolaan dana pendidikan di bawah sorotan tajam. Jika dana BOS yang seharusnya menopang kualitas pendidikan justru disalahgunakan, maka dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada masa depan siswa.
Berdasarkan hasil wawancara ketua DPW lembaga aspirasi nusantara surat klarifikasi yang ditujukan kepala sekolah sman 2 bungku tidak dijawab surat klarifikasi ini patut diduga anggaran dana BOS yang telah dikelola bermasalah dan akan meneruskan kehukum atas surat klarifikasi yang pernah ditujukan kepala sekolah sma Negeri 2 bungku
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah dan bendahara dana BOS SMAN 2 Bungku tetap belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya keterbukaan dari pihak sekolah semakin mempertegas urgensi penelusuran lebih lanjut oleh otoritas berwenang.
Tim investigasi
