Gowa, Sulawesi Selatan - Karyawan SPBU Bonto Marannu, Ardy, terancam hukuman penjara karena mengisi BBM dengan lampu dimatikan. Aksi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 55 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."
Kejadian ini terungkap setelah seorang wartawan, yang tidak disebutkan inisialnya, turun langsung ke lokasi dan menanyakan kepada Ardy tentang pengisian BBM yang mencurigakan. Ardy tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan dan desak pergi wartawan tersebut.
Kepala Pertamina daerah setempat, yang tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melanggar peraturan. "Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan meminta agar SPBU tersebut diberikan sanksi yang setimpal," ujarnya.
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah tersebut.
Tim / Nedia
