JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (DPP LBH-MRI) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/SK/DPP/LBH-MRI/IV/2026. Langkah ini diambil dalam rangka memperkuat struktur organisasi serta meningkatkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Melalui SK tersebut, ditetapkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LBH-MRI untuk wilayah Sulawesi Selatan sebagai berikut:
STRUKTUR PENGURUS:
- Ketua: Jumadi Mansyur, S.H.
- Wakil Ketua: Sainuddin Mahmud
- Sekretaris: Samsuddin, S.H.
- Bendahara: Tendri Sompa, S.H.
BIDANG DIVISI:
- Divisi Litigasi: Muhammad Ramli Alam, S.H.
- Divisi Non Litigasi: Darul
- Divisi Advokasi & HAM: Basuki Rahmat, S.H., M.H.
- Divisi Humas & Media: Harmoko
- Divisi Perempuan & Anak: Ade Yus Purnama Sari, S.Pd.
- Divisi Pemuda/Masyarakat: Tajuddin S. Dg Lipung
Penyerahan SK ini merupakan wujud kepercayaan dan mandat organisasi untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pesan Ketua Umum: Hukum Sebagai Alat Perjuangan
Ketua Umum/Direktur LBH-MRI, ADV Ansar, S.H., C.PT, menekankan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanah besar.
"Saya berharap DPW LBH-MRI Sulawesi Selatan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum yang profesional dan berpihak kepada rakyat kecil. Jadikan hukum sebagai alat perjuangan, bukan sekadar aturan, serta hadirkan keberanian dalam membela kebenaran dan keadilan," tegas Ansar.
DPP LBH-MRI juga menekankan empat poin penting tugas pengurus wilayah, yaitu:
1. Memberikan bantuan hukum secara adil dan merata.
2. Mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
3. Melakukan advokasi bagi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan.
4. Membangun kepercayaan publik sebagai pilar penegakan hukum.
Dengan terbentuknya kepengurusan ini, diharapkan pelayanan hukum di Sulawesi Selatan semakin maksimal dan mampu bersinergi mewujudkan keadilan sosial. Seluruh pengurus diwajibkan bekerja sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
