• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dana BOS Dipertanyakan, Prasarana SDN Jungkarang 1 Jrengik Dinilai Membahayakan Siswa

    Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T02:16:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    SAMPANG — Kondisi atap bangunan di SDN Jungkarang 1, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah bagian plafon dan atap sekolah dalam keadaan rusak parah dan dinilai membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.




    Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa bagian plafon terlepas, rangka atap terlihat terbuka, serta terdapat kerusakan di sisi bangunan sekolah yang berpotensi roboh apabila tidak segera diperbaiki. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan para siswa yang setiap hari melintas di bawah area bangunan.




    Imam, selaku Tim Investigasi MAI Kabupaten Sampang, menilai kondisi sarana dan prasarana sekolah tersebut sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).




    “Kondisi seperti ini sangat membahayakan siswa yang lewat di bawah bangunan. Kami mempertanyakan pemanfaatan dana BOS, terutama untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” ujar Imam, Rabu (20/5/2026).




    Menurutnya, sekolah seharusnya rutin melakukan perawatan ringan maupun perbaikan fasilitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang turun langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan SDN Jungkarang 1.




    Selain itu, MAI juga mendorong adanya transparansi penggunaan anggaran BOS agar masyarakat mengetahui alokasi dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan sekolah.




    Sementara itu, berdasarkan ketentuan pemerintah, pemanfaatan Dana BOS diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah guna mendukung keamanan dan kenyamanan peserta didik.




    Tidak hanya itu, kondisi bangunan sekolah juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.




    Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan bagi penggunanya.




    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Jungkarang 1 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang masih belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan sekolah tersebut dan penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan prasarana.




    Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini