• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DIDUGA KELIRU TERAPKAN PASAL, BINPRO SULSEL AKAN AJUKAN DUMAS TERHADAP OKNUM PENYIDIK PPA POLRES BONE

    Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T08:05:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Bone, Kamis 21 Mei 2026 — Ketua BINPRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., menyatakan pihaknya akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terhadap oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bone terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penerapan pasal pidana terhadap kliennya.


    Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak pendamping hukum memenuhi undangan klarifikasi di Polres Bone berdasarkan surat bernomor:

    B/790/IV/RES.1.24/2026/SAT RESKRIM/POLRES BONE/POLDA SULSEL yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvianji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., Li.


    Dalam surat tersebut, klien BINPRO Sulsel berinisial Fajrul dipanggil terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.


    Namun menurut Ismar, setelah pihaknya hadir memenuhi klarifikasi, penyidik Unit PPA justru menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan kasus persetubuhan anak, melainkan mengarah pada dugaan pornografi.


    “Klien kami hadir secara kooperatif memenuhi undangan klarifikasi. Akan tetapi setelah hadir, penyidik justru menyampaikan bahwa perkara ini bukan terkait persetubuhan anak melainkan dugaan pornografi. Tentu ini menjadi pertanyaan serius terkait ketelitian dan profesionalitas penerapan pasal dalam surat resmi kepolisian,” ujar Ismar.


    Dalam surat klarifikasi tersebut juga tercantum nama penyidik Unit PPA, Bripda Hasnawati, sebagai pihak yang dapat dihubungi terkait proses pemeriksaan.


    Menurut pihak pendamping hukum, perempuan yang disebut dalam perkara diketahui telah berusia dewasa sekitar 35 tahun sehingga unsur “anak” sebagaimana dicantumkan dalam surat pemanggilan dinilai patut dipertanyakan.


    “Kalau pihak perempuan benar telah dewasa, maka dasar penerapan pasal persetubuhan anak wajib dijelaskan secara terbuka dan profesional,” lanjutnya.


    BINPRO Sulsel menegaskan akan menempuh langkah hukum melalui jalur DUMAS guna meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.


    “Kami akan mengajukan DUMAS terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam penerapan pasal pidana agar ada evaluasi dan pemeriksaan secara objektif,” tegas Ismar.


    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Bone terkait dugaan perbedaan substansi antara isi surat klarifikasi dengan penjelasan penyidik saat pemeriksaan berlangsung.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini