• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Pengambilan Sertifikat Lewat Perantara, Ketua Lidik Pro Maros Sebut Kantongi Bukti Tambahan

    Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T15:13:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Sorotan Merah Putih. Com. 

    Maros, Kamis 14 Mei 2026 — Dugaan praktik pengambilan sertifikat melalui perantara kembali menjadi sorotan di Desa Nisombalia, Kabupaten Maros. Seorang, berinisial DB  mengaku didatangi seseorang yang disebut sebagai suruhan mantan kepala desa untuk menyampaikan bahwa sertifikat miliknya berada di rumah kepala desa ( Mandes ).


    Menurut pengakuan yang beredar di masyarakat, perantara tersebut memperlihatkan gambar atau bukti terkait sertifikat sambil menyampaikan bahwa jika pengambilan dilakukan melalui dirinya, warga diminta menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu. Namun apabila masyarakat mengambil sendiri langsung ke mantan kepada kepala desa, biaya yang disebutkan mencapai Rp1 juta.


    “Adaki sertifikatnu di mandes, kalau lewat saya ambilkanki Rp700 saja, tapi kalau langsung sendiri minta sampai Rp1 juta,” demikian pernyataan yang disebut-sebut disampaikan kepada DB.


    Warga pun mulai mempertanyakan mekanisme penyerahan sertifikat tersebut, terlebih karena sertifikat disebut berada di rumah mantan kepala desa dan pengambilannya diduga dilakukan melalui perantara.


    Dalam informasi yang berkembang, mantan kepala desa yang dimaksud adalah Ruslan Manye. Dugaan ini memicu perhatian masyarakat karena dianggap perlu adanya kejelasan terkait keberadaan sertifikat dan mekanisme penyalurannya kepada warga yang berhak menerima.


    Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros, Ismar SH, mengatakan pihaknya kini telah memperoleh tambahan bukti terkait dugaan sertifikat yang belum diserahkan kepada masyarakat.


    “Kami kembali mendapatkan bukti tambahan terkait adanya sertifikat yang diduga masih tersimpan dan belum disalurkan kepada pemiliknya. Temuan ini akan kami pelajari lebih lanjut untuk memastikan proses penyalurannya berjalan sesuai aturan,” ujar Ismar.


    Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian atas dokumen tanah miliknya tanpa harus melalui mekanisme yang dianggap memberatkan atau tidak transparan.


    “Jika benar ada sertifikat masyarakat yang masih tertahan atau belum diberikan kepada pemiliknya, maka hal itu harus segera dijelaskan secara terbuka. Kami berharap semua pihak kooperatif agar persoalan ini tidak terus menimbulkan keresahan,” tambahnya.


    Lidik Pro Maros juga meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam proses pengambilan sertifikat melalui perantara.


    Sementara itu, sejumlah warga berharap agar seluruh sertifikat yang menjadi hak masyarakat dapat segera dibagikan secara langsung dan transparan tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa terkait dugaan tersebut

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini