• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Puluhan Tahun Sertifikat Warga Nisombalia Belum Diserahkan, Lidik Pro Maros Desak Kejaksaan Lakukan Penelusuran Menyeluruh

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T09:18:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Sorotan Merah Putih. Com. 

    Maros, Rabu 13 Mei 2026 — Dugaan pengendapan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Nisombalia, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian setelah Lidik Pro Maros menduga masih terdapat ratusan sertifikat milik warga yang belum diserahkan kepada pemiliknya selama bertahun-tahun.


    Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sertifikat Prona yang diduga tertahan hingga puluhan tahun.

    Menurut Ismar, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya menerima informasi dan dokumen berupa daftar nama masyarakat penerima program Prona yang diduga belum sepenuhnya menerima sertifikat hak atas tanah mereka meski program tersebut telah berlangsung sejak lama.


    “Kami berharap Kejaksaan Negeri Maros dapat menelusuri persoalan ini secara terbuka, profesional, dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian terkait hak-hak mereka,” ujarnya.


    Selain dugaan belum diserahkannya sertifikat kepada warga, Lidik Pro Maros juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait biaya yang disebut diminta saat proses penyerahan sertifikat berlangsung.


    Ismar juga mengingatkan masyarakat bahwa warga memiliki hak untuk mengetahui status tanah mereka, termasuk apakah bidang tanah tersebut sudah terdaftar atau telah diterbitkan sertifikatnya. Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


    “Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa melihat informasi pertanahan dan mengetahui apakah tanahnya sudah tersertifikat atau belum,” tambahnya.


    Sementara itu, Kepala Desa Nisombalia saat ini, Sulkarnain, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa saat ini tidak mengetahui secara rinci data awal pendaftaran program sertifikat tersebut.


    “Data pendaftaran sertifikatnya saja kami tidak tahu pak, berapa jumlahnya dan siapa saja yang sudah mendaftar,” ujarnya saat dikonfirmasi.


    Lidik Pro Maros juga meminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros melakukan verifikasi terhadap data penerbitan dan penyaluran sertifikat guna memastikan seluruh dokumen benar-benar telah diterima oleh masyarakat yang berhak.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini