Sorotan MERAH PUTIH. COM.
Bone, Sulawesi Selatan – Kondisi Jalan Poros Makassar–Soppeng yang melintasi Desa Pole'onro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, menjadi sorotan tajam masyarakat. Di beberapa titik ruas jalan ditemukan kerusakan cukup parah berupa lubang-lubang besar yang membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari saat jarak pandang terbatas.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, mengecam keras lambannya respons pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan tersebut.
"Kerusakan jalan ini bukan persoalan baru dan bukan pula kerusakan kecil yang bisa diabaikan. Jalan poros ini merupakan akses vital yang menghubungkan berbagai wilayah dan menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat. Namun hingga saat ini masih banyak titik yang berlubang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan," tegas Hamzah.
LPHLH mempertanyakan keseriusan instansi terkait dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. "Apakah pihak yang berwenang sengaja menutup mata dan telinga terhadap penderitaan masyarakat? Ataukah sudah tidak mampu lagi memberikan pelayanan publik yang layak dalam bidang infrastruktur transportasi? Atau memang sudah tidak ada rasa tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat?" lanjutnya.
Menurut LPHLH, kondisi jalan yang rusak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kerugian material, bahkan korban jiwa. Terlebih saat musim hujan, lubang jalan sering tertutup genangan air sehingga sulit terdeteksi oleh pengendara.
LPHLH mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi dan aman digunakan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pemerintah dan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Atas kondisi tersebut, LPHLH mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Dinas Pekerjaan Umum, serta seluruh instansi terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan identifikasi kerusakan dan tindakan perbaikan darurat maupun permanen.
"Jangan menunggu jatuh korban baru kemudian bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami meminta tindakan nyata dan cepat, bukan sekadar janji atau alasan klasik keterbatasan anggaran. Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan membiarkan masyarakat menghadapi risiko setiap kali melintas di jalan tersebut," tutup Hamzah.
LPHLH juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan titik-titik kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.

