• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    *Jurnalis Di Banjarmasin Laporkan Dugaan Ancaman dan Pemblokiran Kontak oleh Oknum Diduga Utusan Dinas PUPR HSS*

    Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T07:17:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN – Seorang jurnalis yang bertugas di Banjarmasin melaporkan adanya dugaan ancaman melalui WhatsApp yang diikuti pemblokiran kontak saat melakukan konfirmasi terkait proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Angkinang TA 2025 di Hulu Sungai Selatan. Selasa (26/5/2026).


    Menurut keterangan jurnalis tersebut, ia awalnya menerima pesan dari nomor WhatsApp tidak dikenal. Setelah dibalas, nomor yang mengaku bernama Usuf mengirim voice note berdurasi 3 detik. Dalam voice note itu, Usuf diduga mengatakan: _"Ikam jangan me-WhatsApp aku lagi, bila me-WhatsApp aku lagi ku tempeling ikam di Banjar."_


    Jurnalis mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa nomor tersebut milik Usuf. Dugaan bahwa Usuf merupakan utusan Dinas PUPR HSS muncul karena sebelumnya komunikasi resmi hanya dilakukan dengan pihak dinas PUPR HSS melalui kadis dan staf bernama Yogi.


    Tak lama setelah voice note itu dikirim, nomor yang mengaku Usuf langsung memblokir kontak WhatsApp jurnalis. Jurnalis kemudian mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR HSS Hj. Rahmawaty, S.T., M.T., untuk menyampaikan kejadian tersebut, namun nomornya juga ikut diblokir.


    "Sebagai jurnalis di Banjarmasin, saya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari klarifikasi sesuai UU Pers. Pemblokiran ini menghambat hak saya mendapatkan informasi publik," ujarnya.


    Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapat konfirmasi resmi dari Dinas PUPR HSS dan pihak yang disebut bernama Usuf. 


    Bukti berupa tangkapan layar percakapan dan file voice note telah disimpan. Jurnalis menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum jika intimidasi berlanjut, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kerja jurnalistik.


    Penulis: Raihan

    Editor:...

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini