Maros, Selasa 19 Mei 2026 — DPD Lidik Pro Maros kembali menyurati Kejaksaan Negeri Maros terkait penambahan saksi dalam laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan pengendapan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan guna memperkuat proses penyelidikan terhadap laporan yang sebelumnya telah diajukan ke pihak kejaksaan.
Menurutnya, sejumlah warga mulai memberikan keterangan tambahan terkait dugaan adanya sertifikat masyarakat yang tidak langsung diserahkan kepada pemiliknya dan diduga tersimpan dalam waktu cukup lama.
“Penambahan saksi ini kami ajukan agar seluruh fakta yang diketahui masyarakat dapat dituangkan secara resmi dalam proses penyelidikan,” ujar Ismar.
Selain dugaan pengendapan sertifikat, Lidik Pro Maros juga menyoroti adanya dugaan pungli dalam proses penyerahan sertifikat kepada warga. Beberapa masyarakat disebut mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi.
Dalam surat tambahan tersebut, Lidik Pro Maros meminta Kejaksaan Negeri Maros segera memanggil saksi-saksi baru yang dianggap mengetahui proses penyaluran sertifikat Prona di Desa Nisombalia pada masa program berlangsung.
Lidik Pro Maros berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
