Maros, Selasa 19 Mei 2026 — Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., kembali mempertanyakan tindak lanjut dua laporan yang telah dimasukkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Hingga hari ini, pihak Lidik Pro mengaku belum menerima konfirmasi maupun penjelasan resmi dari bidang Pidsus Kejari Maros terkait perkembangan laporan tersebut.
Adapun dua laporan yang dipertanyakan yakni dugaan pengerasan jalan di Desa Salenrang serta dugaan pungutan liar dan penyembunyian sertifikat program Prona di Desa Nisombalia.
Melalui pesan konfirmasi yang dikirim ke akun resmi Pidsus Kejari Maros, Lidik Pro meminta kejelasan sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan.
Dalam laporan terkait Desa Nisombalia, Lidik Pro menyebut dugaan pengendapan sertifikat masyarakat diduga telah berlangsung sejak tahun 2006 dan disebut melibatkan oknum mantan kepala desa. Bahkan puluhan sertifikat warga disebut hingga kini belum diterima oleh pemiliknya.
“Kami hanya ingin mengetahui perkembangan laporan yang telah kami sampaikan karena ini menyangkut hak masyarakat,” ujar Ismar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi dari pihak Pidsus Kejari Maros atas pesan yang telah dikirimkan.
Lidik Pro Maros berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian proses serta transparansi terhadap setiap laporan masyarakat agar penanganannya dapat diketahui publik secara terbuka
