• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPKM RI Soroti Kekosongan Tanggung Jawab Pengelolaan TPU dan Ketiadaan Rumah Singgah di Simalungun

    Senin, 04 Mei 2026, Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T11:13:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    SIMALUNGUN, 4 Mei 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) mencermati secara serius perkembangan pasca peristiwa pembongkaran makam di TPU Muslim Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


    KPKM RI mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Simalungun yang telah mengamankan seorang terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam rangka penanganan awal kejadian tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan telah dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.


    Namun demikian, berdasarkan komunikasi KPKM RI dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Ibu O. Br. Marpaung, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memiliki fasilitas rumah singgah. Untuk penanganan sementara, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Yayasan Bina Kasih Bersinar Perdagangan.


    Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan sosial masih bergantung pada pihak eksternal, yang seharusnya dapat diperkuat melalui penyediaan fasilitas dasar oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik.


    Lebih lanjut, dalam penelusuran terkait pengelolaan dan pemeliharaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), KPKM RI memperoleh keterangan bahwa:


    Dinas Sosial menyatakan tidak memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan TPU


    Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan hal yang sama


    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan tidak terdapat anggaran pemeliharaan TPU pada instansinya


    Rangkaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kejelasan penanggung jawab dalam pengelolaan TPU sebagai fasilitas publik.


    KPKM RI memandang bahwa pengelolaan fasilitas umum tidak seharusnya berada dalam kondisi tanpa kejelasan tanggung jawab, baik dari sisi kelembagaan maupun penganggaran. Hal ini penting untuk menjamin aspek pemeliharaan, keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.


    Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, KPKM RI mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk:


    Memberikan penjelasan resmi terkait penanggung jawab pengelolaan TPU


    Menetapkan leading sector yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas


    Menyusun sistem pengelolaan dan pemeliharaan TPU yang terstruktur


    Merealisasikan penyediaan rumah singgah sebagai bagian dari pelayanan sosial dasar


    Meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dan fasilitas publik


    KPKM RI berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh, sehingga ke depan tata kelola fasilitas publik di Kabupaten Simalungun dapat berjalan lebih baik, jelas, dan akuntabel.


    Sebagai bagian dari kontrol sosial, KPKM RI akan terus mengawal perkembangan ini secara konstruktif.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini