• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menagih Utang dengan Kesepakatan Jaminan Bukan Tindak Pidana Pengancaman

    Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T00:08:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    BUTON UTARA  –  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Aktivis Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali, memberikan pandangan dan kritikan terkait dinamika persoalan utang piutang yang kerap berujung pada kesalahpahaman di tengah masyarakat.


    Menurut Ali, pihak pemberi pinjaman yang menagih haknya secara hukum tidak dapat serta-merta dikategorikan melakukan ancaman pidana, selama tindakan tersebut didasari oleh kesepakatan jaminan yang sah.


    Ia ( Ali) mencontohkan, ucapan penagih seperti "akan saya ambil rumahmu" Belum tentu memenuhi unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 atau Pasal 482 KUHP, maupun pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP). Hal ini dikarenakan ucapan tersebut murni bertujuan untuk menagih pemenuhan kewajiban atau pelunasan utang yang sebelumnya telah disepakati bersama.


    "Saya kira pemberi pinjaman memiliki hak penuh untuk menagih sisa utang yang belum dibayarkan oleh peminjam," ujar Ali dalam keterangannya di Buton Utara.


    Meski demikian, Ali memberikan catatan tegas mengenai batasan yang tidak boleh dilanggar oleh pihak pemberi pinjaman. 


    " Tindakan penagihan utang baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika sudah disertai dengan ancaman kekerasan, teror, atau tindakan melawan hukum lainnya." Ujar Ali


    Masyarakat diimbau untuk waspada dan memahami hak-hak mereka jika menghadapi situasi penagihan yang melanggar hukum. 


    Beberapa tindakan yang dapat dijerat hukum pidana antara lain:


    Ancaman Kekerasan Fisik: Tindakan verbal maupun non-verbal yang mengindikasikan niat untuk melukai atau membunuh.


    Penggunaan Senjata: Mengintimidasi peminjam menggunakan alat, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya.


    Perusakan Properti: Merusak barang atau fasilitas milik peminjam secara sengaja saat melakukan penagihan.


    Jika hal-hal di atas terjadi, pelaku penagihan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.


    Melalui ini, JPKP Nasional Sultra berharap masyarakat, baik pemberi maupun penerima pinjaman, dapat menyelesaikan persoalan utang piutang secara bijak dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini