• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pekerja Proyek Revitalisasi SMPN 2 Nisam Antara Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

    Minggu, 03 Mei 2026, Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T15:19:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Aceh Utara—  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Nisam Antara, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas konstruksi.


    Berdasarkan hasil pemantauan pada Sabtu (2/5/2026), sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi reflektif, sepatu pelindung, dan perlindungan kerja lainnya. 


    Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan tenaga kerja dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek.


    Padahal, kewajiban penerapan K3, termasuk penggunaan APD, telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:


    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di lingkungan kerja.


    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang mengatur kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh.


    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang K3 Konstruksi, yang mewajibkan penggunaan APD pada setiap kegiatan proyek pembangunan.


    Pengabaian penggunaan APD merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada kecelakaan kerja, cedera, hingga kehilangan nyawa. Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pelaksana proyek.


    Masyarakat mendesak agar:

    Instansi terkait segera melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap proyek tersebut.


    Pihak kontraktor bertanggung jawab dengan menyediakan APD lengkap bagi seluruh pekerja.

    Dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran standar K3.


    Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan dasar terhadap tenaga kerja. 


    Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini