• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Melanggar Maupun Illegal Di Aceh Singkil Sikat Babat "Hukum Disini harus ditegakkan umpama pisau tajam keatas kebawah kesamping kiri kanan baru betul'"

    Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T23:50:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Aceh Singkil,  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Kita harapkan   Presiden Perintahkan Kapolri Panglima TNI bantu pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil Amankan perusahaan kegiatan illegal maupun perijinan sertifikat HGU HGB lainnya yang ditutup dibatalkan agar perwujudan dikawal didampingi TNI POLRI Aceh Singkil sekarang kedepannya " Ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab TIMPAS 1,Aceh Singkil menjawab materi. Pertanyaan para pemain. Redaksi media cetak onlen  dalam dan luar negeri di kantornya markas pusat partai Koalisi Rakyat Indonesia berkaitan kasus PT Ensem Lestari di Kab Aceh Singkil membangkang 12/5/2026 via telepon selulernya.





    Selanjut nya ucap Prof Sutan Nasomal bahwa, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project, di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh karena telah melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko  atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361,tegas Prof. Sutan. 


    Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 tertuang pada Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO).


    Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


    Diketahui PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.


    Pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam ketentuan penanaman modal.


    Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Ensem Lestari Project dan diminta menyelesaikan berbagai kewajiban, mulai dari komitmen perizinan, persoalan fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan Cipta Kerja.


    Namun menurut pantauan awak media, sampai saat ini Selasa 12 MEI 2026, sejak di jatuhkan sanksi tersebut 31 Maret 2026, aktivitas perusahaan PT ENSEM Lestari Project diduga masih tetap berjalan, dan seperti tak pernah terjadi Sanksi yang di jatuhkan kepada mereka.


    Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1) 


    Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumlan Advocate Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini