PADANGSIDIMPUAN — Pemerintah Kota Padangsidimpuan angkat bicara terkait rusaknya Daerah Irigasi (DI) Ujung Gurap yang sempat memicu keluhan dari para petani di Kecamatan Batunadua.
Kerusakan fasilitas vital bagi sektor pertanian ini dipastikan akibat rentetan peristiwa tanah longsor yang menyumbat dan merusak fungsi saluran primer irigasi.
Merespons aspirasi warga, Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan menjelaskan bahwa penanganan infrastruktur tersebut tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah kota.
Berdasarkan status pengelolaannya, DI Ujung Gurap berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
"Proses penanganan dan pemulihan infrastruktur dimaksud dilaksanakan sesuai kewenangan yang berlaku," tulis perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Juni 2026.
Menyadari dampak serius terhadap pasokan air sawah warga, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian Provinsi Sumut telah menyiapkan langkah alternatif.
Pemerintah bakal menyalurkan program Irigasi Perpompaan sebagai tindakan taktis jangka pendek.
Program bantuan pompa air ini direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026 mendatang.
Langkah ini diambil agar aktivitas pertanian masyarakat Batunadua tidak lumpuh total sembari menunggu perbaikan permanen pada saluran primer yang rusak.
Di tingkat daerah, Pemkot Padangsidimpuan menyatakan tidak tinggal diam.
Lewat sinergi Dinas Pertanian serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kota Padangsidimpuan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama pihak Pemerintah provinsi Sumatera Utara.
"Kami terus melakukan komunikasi dan tindak lanjut secara intensif dengan instansi terkait di tingkat provinsi guna mendorong percepatan penyelesaian tahapan yang diperlukan," lanjut keterangan tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses perbaikan fisik irigasi agar kembali optimal.
Pemkot Padangsidimpuan juga menegaskan menghormati aksi penyampaian pendapat dan aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Batunadua.
Menurut pemkot, hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Namun, untuk menghindari simpang siur, pemerintah daerah mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menyaring informasi secara utuh dan akurat.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan informasi yang utuh dan akurat sebagai dasar dalam memahami persoalan. Sehingga setiap langkah yang diambil dapat berorientasi pada solusi, memperkuat kolaborasi, dan menghasilkan penanganan terbaik bagi kepentingan masyarakat bersama," tutup pernyataan resmi tersebut.*(Ronald Harahap)*

