• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPKM-RI SERAHKAN KAJIAN PELAYANAN KEPOLISIAN SIANTAR SITALASARI, DPRD DIMINTA HADIR MENJAWAB HARAPAN MASYARAKAT

    Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T07:32:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Pematangsiantar, 18 Juni 2026 —

    Organisasi Nasional Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melaksanakan audiensi dan penyerahan dokumen kajian awal peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari kepada Polres Pematangsiantar.





    Audiensi tersebut dibuka mewakili Kapolres Pematangsiantar oleh Kabag Perencanaan Polres Pematangsiantar, Kompol Hilton Marpaung, S.Sos., serta turut dihadiri Ipda Bernard Rajagukguk.


    Dalam kesempatan tersebut, pihak Polres Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kajian secara terbuka, tertib, dan konstruktif sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Pemaparan kajian awal KPKM-RI disampaikan oleh Ummi Kalsum Siahaan yang menjelaskan kondisi perkembangan wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari yang terus mengalami peningkatan baik dari sisi pertumbuhan penduduk, kawasan pemukiman, mobilitas masyarakat, hingga aktivitas pendidikan dan sosial masyarakat.


    Selain itu, keberadaan Universitas Simalungun dinilai turut meningkatkan aktivitas dan pergerakan masyarakat di wilayah tersebut sehingga kebutuhan terhadap pelayanan keamanan yang lebih optimal menjadi semakin penting.


    Dalam pemaparan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dan aspirasi masyarakat, terdapat harapan agar pelayanan kepolisian dapat semakin dekat dengan masyarakat, khususnya dalam pengawasan wilayah, peningkatan patroli keamanan lingkungan, serta pencegahan peredaran narkotika dan gangguan Kamtibmas lainnya.


    Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D Samosir, menyampaikan bahwa kajian yang diserahkan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari.


    “Kajian ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bentuk aspirasi masyarakat yang berharap adanya peningkatan pelayanan keamanan yang lebih dekat dan lebih dirasakan masyarakat,” ujar Hunter D Samosir.


    Dalam pembahasan audiensi tersebut juga dijelaskan bahwa proses peningkatan pelayanan kepolisian memiliki tahapan sesuai ketentuan organisasi Polri, mulai dari studi kelayakan, verifikasi internal, dukungan pemerintah daerah, hingga dukungan kelembagaan lainnya.


    Dasar utama kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


    Selanjutnya, ketentuan mengenai pembentukan organisasi kewilayahan Polri diatur lebih lanjut dalam:


    1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Kepolisian di Kewilayahan;


    2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018;


    3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.


    Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pembentukan maupun peningkatan pelayanan kepolisian dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, efektivitas pelayanan masyarakat, kondisi geografis wilayah, jumlah penduduk, tingkat kerawanan Kamtibmas, perkembangan wilayah, serta kemampuan dukungan sarana, prasarana, dan administrasi pemerintahan daerah.


    Proses pembentukan maupun peningkatan status pelayanan kepolisian pada prinsipnya dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:


    - Pengusulan dan studi kelayakan;

    - Verifikasi dan kajian internal organisasi Polri;

    - Dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait;

    - Pembahasan administrasi dan kelembagaan;

    - Persetujuan sesuai ketentuan organisasi Polri dan pemerintah.


    Selain itu, KPKM-RI juga menyampaikan bahwa upaya peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari turut mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kabag Pemerintahan Hendra Simamora, S.STP., yang pada prinsipnya mendukung penguatan pelayanan keamanan sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.


    Disebutkan pula bahwa Pemerintah Kota siap mempersiapkan dukungan administrasi dan pembahasan terkait kebutuhan pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


    Sementara itu, dalam audiensi tersebut Kompol Hilton Marpaung, S.Sos., menyampaikan bahwa salah satu tahapan penting dalam proses peningkatan pelayanan kepolisian adalah adanya surat dukungan dari DPRD Kota Pematangsiantar.


    Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KPKM-RI Hunter D Samosir menegaskan bahwa DPRD Kota Pematangsiantar diharapkan tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi kelembagaan semata.


    “DPRD adalah representasi suara masyarakat Kota Pematangsiantar. Maka harapan masyarakat terkait peningkatan pelayanan keamanan di Siantar Sitalasari seharusnya menjadi perhatian serius bersama, bukan hanya berhenti pada surat-menyurat administrasi,” tegas Hunter D Samosir.


    Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah nyata dan keberpihakan terhadap kebutuhan pelayanan keamanan yang semakin penting seiring perkembangan wilayah Kota Pematangsiantar.


    KPKM-RI menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan institusi kepolisian menjadi faktor penting dalam mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.


    “Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, yaitu rasa aman, pelayanan yang cepat, serta kehadiran negara yang benar-benar dirasakan di tengah masyarakat,” tutup Hunter D Samosir.


    KPKM-RI berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini sebagai kebutuhan pelayanan masyarakat jangka panjang, bukan sekadar pembahasan administratif semata.


    (S. Hadi Purba Tambak)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini