Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani
Rahardjo Puro, S.H., M.H. (foto red)
Sorotan Merah Putih. Com.
Makassar, Sulawesi Selatan — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (26/05/2026), di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 09, Pattunuang, Kota Makassar.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polda Sulsel memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kegiatan konferensi pers berlangsung dengan penuh keseriusan dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Dirreskrimum Polda Sulsel, Kabidpropam, Kabidhumas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, serta Kapolres Maros. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan soliditas dan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat dan perekonomian.
Dalam pemaparannya, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa total laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres jajaran mencapai 148 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 176 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polrestabes Makassar tercatat menjadi wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni sebanyak 63 laporan polisi dengan 73 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel kepolisian yang terus melakukan patroli rutin, penyelidikan intensif, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Sulsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas jalanan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolda Sulsel di hadapan awak media.
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan, di antaranya 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel, serta 96 senjata tajam berbagai jenis.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, laptop, dan berbagai barang elektronik lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa maraknya penggunaan busur dan senjata tajam oleh pelaku kejahatan jalanan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Oleh karena itu, razia dan patroli akan terus ditingkatkan, terutama pada malam hingga dini hari di titik-titik rawan kriminalitas.
Para tersangka yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476 dan 477 terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 468 mengenai penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu, bagi tersangka yang kedapatan membawa maupun memiliki senjata tajam tanpa izin, dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga meminta warga agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan situasi keamanan di Kota Makassar dan wilayah Sulawesi Selatan secara umum dapat semakin kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
DWIANI R

