Sukabumi, Sorotanmerahputih.Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara transparan pada Kamis, 3 Juli 2026.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi. Hadir pula ratusan masyarakat umum serta para awak media cetak, online, dan elektronik se-Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki putusan pengadilan tetap. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan digiling menggunakan alat berat, sesuai dengan jenis barang buktinya.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari Sukabumi dalam menegakkan hukum serta memberikan transparansi kepada publik terkait penanganan barang bukti pasca inkracht. Dengan dimusnahkannya barang bukti, diharapkan dapat memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
*Wartawan: Ratna Suminar

